Hukum dan Kriminal

Kartu Perdana Telkomsel Palsu Beredar di Batang, Produk Rumahan Omzet Rp15 Juta Per bulan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu perdana ilegal.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/iwan Arifianto
Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti dari tersangka pembuat kartu perdana ilegal di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). 

"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.

Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool.

Adapula sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu. 

Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.

"KA selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," terang Dwi.

KA kemudian dijerat Pasal UU ITE , ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved