Berita Jateng

Kasus Dugaan Dokumen Penguasaan Tanah Palsu, Mantan Lurah Sambirejo Minta Hakim Bebaskan Tuntutan

Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Jl Jolotundo Raya RT 5 RW 2 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari disidangkan di PN Semarang.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN T PAMUNGKAS
Penasihat hukum mantan Lurah Sambirejo Purwoko, dan penasihat hukum Asrori bacakan nota pembelaan kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Jalan Jolotundo Raya RT 5 RW 2 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Pada perkara tersebut mantan lurah Sambirejo, Purwoko dipidanakan atas tuduhan memalsukan dokumen penguasaan fisik dua bidang tanah dengan nomor sertifikat 2408 seluas 1816 meter persegi, dan nomor 2409 seluas 1720 meter persegi milik Almarhum Soemoredjo.

Kedua bidang tanah itu diketahui telah dijual pihak lain.

Mantan Lurah Sambirejo dipidanakan bersama Asrori yang merupakan menantu Marsinah, anak Soemoredjo dari hasil pernikahan istri pertama.

Keduanya dilaporkan pemegang sertifikat hak milik tanah tersebut. 

Saat ini kedua terdakwa Purwoko dan Asrori telah menjalani sidang tuntutan pidana.

Keduanya juga telah mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum Purwoko, Engelbertus Kuswadji mengatakan tudingan yang ditujukan kliennya tidak benar.

Sebab pengajuan para ahli waris Soemoredjo untuk mensertifikatkan tanah dianggap telah benar dan sesuai dengan buku letter c kelurahan.

Baca juga: Ikut Program Pertukaran Mahassiwa, Hanna dan Dwi Kali Alami Gegar Budaya dengan Kuliner Semarang

"Kami selaku penasihat hukum Purwoko dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan," ujarnya, usai membacakan pembelaan, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, di dalam letter C Desa belum ada pengalihan sama sekali termasuk pensertifikatan  tanah. Alas hak sertifikat itu bisa dipastikan palsu dan tidak benar.

"Kami menduga pensertifikatan dilakukan oleh lurah terdahulu. Karena dalam buku C desa bidang tanah itu adalah kelas atau sawah. Sementara dasar pensertifikatan tanah tersebut adalah kelas S Darat dan kelas S," imbuhnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan kliennya satu bidang tanah hanya boleh satu kelas. Sementara di buku C Desa itu hanya satu kelas yakni kelas S.

"Kami menduga ada indikasi pemalsuan alas hak untuk pembuatan sertifikat itu," imbuhnya.

Ia mengatakan  pelapor tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan mantan lurah Sambirejo.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved