Berita Kudus
Regulasi Pusat Bikin Investor di Kudus Balik Kanan, Masa Kontrak Rampung Bangunan Diserahkan Daerah
Regulasi terkait investasi yang diterbitkan pemerintah pusat dinilai cenderung merugikan investor yang ingin menanamkan modal usaha di daerah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Regulasi terkait investasi yang diterbitkan pemerintah pusat dinilai cenderung merugikan investor yang ingin menanamkan modal usaha di daerah.
Aturan itu justru berpotensi tidak menggairahkan iklim investasi di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, mengatakan saat ini memang ada regulasi dari pemerintah pusat terkait investasi yang dinilai memberatkan investor.
Di antara poin regulasi tersebut mengatur jika pihak swasta ingin menanamkan modal dan mendirikan bangunan di Kudus maka harus menggunakan sistem build operate and transfer atau bangun guna serah.
Dalam sistem tersebut, katanya, investor bisa membangun fisik di lokasi investasi dan mereka dibebani kompensasi tetap.
"Setelah selesai masa kontraknya bangunan yang dibangun swasta harus diserahkan kepada pemerintah," kata Eko.
Selain itu, pihak penanam modal juga harus menyerahkan 10 persen dari total bangunan kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
Beberapa item aturan tersebut yang kemudian membuat para investor mundur.
"Misalnya terjadi pada eks lahan Matahari Mal dan di eks Ngasirah," kata Eko.
Baca juga: Ombudsman RI Nilai Banjir Semarang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi, Pemerintah Diminta Bertindak
Baca juga: Sukses Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif, Pemkab Batang Diganjar PGSD Award
Baca juga: VIRAL! Oknum TNI Maki-maki Pengendara Mobil Sembari Pamer Sangkur di MH Thamrin Semarang
Meski ada hambatan regulasi namun pemerintah kabupaten masih terus berupaya menawarkan investasi kepada pihak luar.
Salah satu yang ditawarkan Pemkab Kudus kepada para investor misalnya lahan eks Matahari dan eks Ngasirah.
Sayangnya, dari beberapa tawaran yang diajukan ada sejumlah investor yang mengeluhkan dua lahan tersebut.
Di antara keluhan dari investor atas lahan eks Matahari karena dinilai kurang luas.
Kemudian untuk lahan eks Ngasirah dinilai terlalu berada di pinggir kota.(goz)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-investasi_20170123_233742.jpg)