Seleksi Perades Kudus
Murni dan Sudah Final, Panitia Seleksi Perades Glagahwaru Tak Tuntut Unpad Lakukan Tes Ulang
Seleksi perangkat desa (perades) Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus, dinilai sudah final. karena itu, panitia tak meminta Unpad gelar tes ulang
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Proses seleksi perangkat desa (perades) di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus, dinilai sudah final.
Panitia seleksi di desa setempat pun menilai proses seleksi perades yang digelar Universitas Padjadjaran (Unpad) berjalan murni.
Karena itu, panitia seleksi perades Glafahwaru Kudus tak menuntut diadakannya tes ulang kepada Unpad.
Baca juga: Panitia Seleksi Perangkat Desa Glagahwaru Ralat Pernyataan: Kami Tunggu Keputusan Resmi Kabupaten
Baca juga: Unpad Wanprestasi, Panpel Seleksi Perades Kudus Minta Tes Perangkat Desa Diulang
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Tes Perades yang Difasilitasi Unpad Ruwet dan Banyak Masalah
Baca juga: Ihwal Keabsahan Seleski Perades Kudus, Unpad: Kalau Mau Pengujian Digital Forensik, Silakan
“Wis murni, sudah final. Sudah ada pengumuman dari awal setelah hasil tes seleksi keluar,” kata anggota panitia seleksi perangkat Desa Glagahwaru, Wahyu Himawan.
Dalam seleksi perangkat desa kali ini Desa Glagahwaru hanya ada satu formasi yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum).
Satu formasi tersebut jumlah peserta yang mengikuti tes seleksi sebanyak 39 orang.
Dalam tes seleksi yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) untuk Desa Glagahwaru keluar hasil Muhammad Hanif sebagai pemilik skor tertinggi.
Alhasil dialah yang terpilih sebagai Kaur TU dan Umum dengan skor akhir hasil tes 395,10.
Menurut Wahyu, Muhammad Hanif sebagai pemegang skor tertinggi merupakan warga Glagahawaru.
Dia anak pesantren yang tengah menjalani program tahfiz.
“Muhammad Hanif itu anak dari seorang guru madrasah diniyah di sini,” katanya.
Wahyu Himawan melanjutkan, saat ini merupakan tahapan pihaknya sebagai panitia melaporkan kepada kepala desa.
Tempo waktu laporan hasil seleksi kepada kepala desa selama 4 hari sejak 24 Februari 2023.
Panitia seleksi perades Glagahwaru ralat pernyatan
Panitia seleksi perangkat desa (perades) Glagahwaru, Kecamatan Undaan meralat pernyataannya, terkait polemik pelaksanaan perades secara serentak, kemarin.
Sebelumnya, panitia seleksi perades Glagahwaru menyetakan meneria hasil tes perangkat desa di wilayah tersebut.
Kiwari, panitia menytakan akan menunggu keputusan resmi baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun kecamatan.
"Kami menunggu hasil kebijakan resmi dari kabupaten (Dinas PMD) dan kecamatan berkaitan tindak lanjut hasil seleksi perangkat desa," kata ketua panitia seleksi perangkat desa Glagahwaru, H Karjin, melalui anggotanya Wahyu Himawan.
Pernyataan tersebut sekaligus meralat pernyataan panitia seleksi Glagahwaru yang sudah tayang di Tribunmuria.com.
Dalam pernyataan sebelumnya pihaknya akan segera melaporkan hasil seleksi kepada kepala desa.
Dalam seleksi perangkat desa di Desa Glagahwaru kali ini, hanya ada satu formasi.
Yakni formasi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Tercatat ada 39 peserta yang mengikuti tes seleksi.
"Jadi kami sampaikan bahwa panitia seleksi Glagahwaru masih menunggu keputusan resmi kabupaten dan kecamatan," katanya.
Diketahui sebelumnya sejumlah panitia seleksi perangkat desa menginginkan tes ulang.
Hal itu disampaikan saat pertemuan antara perwakilan peserta, panitia, dan Universitas Padjajaran di Gedung DPRD Kudus, Kamis (23/2/2023).
Dalam kesempatan pertemuan tersebut Unpad dinilai wanprestasi karena tidak menyajikan hasil realtime dalam pelaksanaan tes yang berlangsung pada 14 Februari 2023.
Ketua DPRD Kudus: seleksi perades yang difasilitasi Unpad ruwet
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyebut, pelaksanaan tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) karut marut.
Hal itu dia sampaikan setelah mendengar penjelasan yang disampaikan perwakilan peserta dan panitia pelaksana (Panpel) tingkat desa, Kamis (23/2/2023).
Masan pun menyampaikan tuntutan para peserta dan panpel kepada perwakilan Unpad di dalam sebuah forum agar perguruan tinggi itu melakukan tes seleksi ulang.
Apalagi, Unpad sudah mengakui wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerjasama (Pks), utamanya dalam hal penyajian nilai secara real-time.
"Proses pengisian perangkat desa ini ruwet, banyak masalah, salah satunya (Unpad) melanggar perjanjian kerjasama antara panitia pengisian perangkat desa dengan pihak ketiga."
"Karena itu, panitia seleksi perangkat desa mengusulkan untuk dilakukan tes ulang. Soal anggaran akan kami koordinasikan kepada bupati," terangnya.
Meski demikian, Masan meminta kepada warga Kudus, khususnya peserta dan panitia seleksi Perades tetap bersabar menunggu jawaban dari pihak Unpad.
Dalam rangka efisiensi waktu, lanjut dia, proses perundingan kesepakatan dengan pihak Unpad akan diwakili oleh masing-masing camat yang bersangkutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus.
Hal itu sudah sesuai kesepakatan peserta dan panitia pelaksana kegiatan.
Masan menegaskan bahwa keputusan atas hasil perundingan nanti tetap melalui kesepakatan panpel selaku pihak yang melakukan perjanjian kerjasama.
Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pencarian solusi atas permasalahan yang terjadi.
"DPRD tugasnya memfasilitasi aspirasi masyarakat, nanti (hasilnya, red) kami koordinasikan dengan bupati," tuturnya.
Masan juga meminta kepada panpel supaya tetap menyampaikan hasil yang ada kepada kepala desa masing-masing.
Pihaknya bakal berupaya penuh menjembatani permasalahan ini agar selesai melalui musyawarah mufakat.
Jika Unpad menolak tuntutan yang ada, kata Masan, keputusan dikembalikan kepada panpel kegiatan apakah menerima dengan lapang dada atau tetap melanjutkan tuntutan sesuai jalur undang-undang yang berlaku.
"Saya minta kepada Unpad agar menyampaikan surat jawaban atas sanggahan kepada semua desa yang mengirimkan," pintanya.
Unpad wanprestasi
Sebelumnya, panitia pelaksana (Panpel) seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus menuntut pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) mengadakan tes ulang.
Hal itu terungkap ketika beberapa perwakilan Panpel mengadakan musyawarah mufakat dengan pihak Unpad atas carut marut pelaksanaan seleksi Perades.
Musyawarah tersebut difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Kamis (23/2/2023) di Ruang VIP kantor DPRD.
Dalam musyawarah yang dipimpin Ketua DPRD Kudus, Masan beserta jajaran pimpinan DPRD itu akhirnya memutuskan tigal hal.
Pertama, proses seleksi pengisian Perades yang difasilitasi Unpad di 68 desa pada 14 Februari 2023 berjalan ruwet.
Hal itu disimpulkan dari keterangan yang disampaikan para Panpel baik yang terjadi pra seleksi, pelaksanaan seleksi, hingga pasca-seleksi.
Kedua, terdapat beberapa permasalahan yang dikeluhkan peserta, di mana Unpad telah melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi.
Seperti contoh tidak bisa menampilkan nilai tes CAT secara real-time.
Ketiga, panitia pelaksana seleksi Perades menuntut Unpad agar melakukan tes ulang.
Tuntutan para Panpel ini sejalan dengan tuntutan para peserta seleksi yang merasa dirugikan atas prosedur CAT dari Unpad.
Ketua Panpel Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kahar mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan dan memberi masukan kepada pihak Unpad atas tidak munculnya nilai peserta secara langsung ketika mengikuti tryout.
Dengan harapan, Unpad bisa memperbaiki sistem CAT agar hal serupa tidak terulang saat pelaksanaan ujian berlangsung.
Namun, masukan tersebut diabaikan, sehingga hal yang dikhawatirkan terjadi saat tes berlangsung.
"Tryout dilakukan tanggal 13 Februari, sudah kami berikan masukan melalui WhatsApp group panitia bersama Unpad. Namun tidak ada tanggapan," ujarnya.
Kahar merasa, pihaknya selaku Panpel yang ikut menandatangani perjanjian kerjasama (Pks) di tingkat desa merasa dibohongi oleh Unpad.
Karena Unpad tidak melaksanakan isi dari perjanjian yang telah disepakati.
"Enggak tahu ini apakah unsur kesengajaan atau kelalaian."
"Ketika peserta ujian Desa Lau menyampaikan sanggahannya ke Unpad, hal yang dikhawatirkan terjadi."
"Kami sangat berharap, tes untuk diulang karena alasannya kami (Unpad) melanggar perjanjian kerjasama, dikasih masukan tidak ada respon," ujarnya.
Kahar menilai, proses pelaksanaan seleksi Perades di Kudus tahun 2023 cacat hukum, sehingga hasilnya pun dianggap tidak sah.
Karena itu, pihaknya meminta harus dilakukan seleksi ulang sebagai upaya menguraikan masalah yang ada.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Panpel Desa Tenggeles Mejobo, Ali Imron.
Ali Imron mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak Unpad untuk meminimalisir problematika di lapangan.
Namun, pada kenyataannya ditemukan ada peserta yang mengalami perubahan nilai.
Dia menyebut, penandatangan perjanjian kerjasama pun dilakukan dengan penuh keterpaksaan, kegalauan, dan kekecewaan.
Lantaran berita acara PKS sudah ditunggu-tunggu peserta seleski waktu itu.
Pihaknya juga sudah komitmen dengan kepala desa setempat agar tidak bermain hal-hal yang merugikan orang lain terkait seleksi Perades ini.
"Saya mewakili Desa Tenggeles, menyatakan ingin agar kondusivitas ini terjadi, mohon untuk diadakan ujian ulang," ujarnya.
Perwakilan dari Pusat Studi Administrasi dan Kebijakan Publik Unpad, Ramadhan Pancasilawan menghargai apa yang disepakati dalam musyawarah.
Dirinya bakal menyampaikan hasil musyawarah ini kepada pihak manajemen Unpad.
Ramadhan berharap, ada jawaban segera dari Unpad kepada masyarakat Kanbupaten Kudus agar permasalahan yang ada tidak berlarut-larut.
"Dari 68 desa yang terfasilitasi dari pihak kami (Unpad), semuanya ada yang melakukan sanggahan."
"Ada yang sudah kami balas sanggahannya, ada yang proses pengiriman."
"Hari ini langsung kami sampaikan ke manajemen Unpad, supaya segera ditindaklanjuti," terangnya, (*)
Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.