Seleksi Perades Kudus

DPRD Kudus Panggil Unpad Terkait Seleksi Perades, Unpad Akui Wanprestasi Soal Real Time

DPRD Kabupaten Kudus memanggil Unpad untuk klarifikasi sejumlah persoalan yang diadukan peserta seleksi pengisian perangkat desa, Rabu (22/2/2023)

|
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Saiful Ma'sum
DPRD Kudus meminta klarifikasi Unpad terkait problematika tes seleksi pengisian perangkat desa, Rabu (22/2/2023). 

Pihaknya memanggil perwakilan dari Unpad, peserta seleksi, panitia penyelenggara tingkat desa, dan camat untuk bersama-sama mendengarkan klarifikasi dari penyelenggara. 

"Ternyata, dalam proses ini (tes seleksi Perades, red) ada hal yang (tidak) sesuai dengan perjanjian kerjasama atau Pks, (real time) tidak dilakukan oleh Unpad. Kami tanyakan definisi CAT dan definisi real time, dia menjawab," ujarnya.

Masan melanjutkan, real-time adalah ketika peserta mengerjakan, ketika benar tambah nilai dan ketika salah tidak dapat nilai. 

Artinya nilai bisa dilihat secara langsung, dan hal itu tidak dilakukan oleh pihak Unpad.

Kata dia, pihaknya berencana bakal kembali memanggil semua panitia penyelenggara tingkat desa untuk diajak musyawarah mufakat besok, Kamis (23/2/2023). Lantaran pihak panitia tingkat desa lah yang melakukan perjanjian dengan pihak perguruan tinggi. 

"Maka, besok saya akan undang sesuai dengan pasal di Pks ada penyelesaian perselisihan. Diupayakan besok musyawarah mufakat. Tadi Unpad mengakui wanprestasi. Kita ada penyelesaian persoalan, pertama melalui musyawarah mufakat, kalau tidak selesai ada upaya hukum," tuturnya. 

Masan menyebut, Unpad menawarkan adendum atau tambahan klausula dalam pasal perjanjian kerjasama sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun, tawaran tersebut ditolak karena tidak berlaku lantaran pelaksanaan tes seleksi pengisian Perades sudah selesai. Sebagai solusinya, bakal dilakukan musyawarah mufakat antara kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama, disaksiskan pihak-pihak terkait. 

"Tetapi yang mungkin dilakukan adalah musyawarah mufakat apapun hasilnya. Pihak satu dan dua bagaimana kesepakatannya, misal ada satu pihak yang merasa dirugikan, tinggal kesepakatan besama melalui musyawarah mufakat. Atau diselesaikan dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku," tuturnya. (Sam)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved