Berita Jepara
Perda Pesantren di Jepara Segera Terwujud, Pemkab - DPRD Satu Suara
Kabupaten Jepara bakal segera memiliki peraturan daerah tentang pesantren. Hal ini seiring dukungan nyata dari Pemkab Jepara terkait hal itu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Kabupaten Jepara bakal segera memiliki peraturan daerah tentang pesantren. Hal ini seiring dukungan nyata dari Pemkab Jepara atas upaya kalangan DPRD mengupayakan Perda Pesantren di Kota Ukir.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Jepara, Senin (13/2/2023). Dalam rapat itu, secara resmi DPRD mengajukan Ranperda Pesantren.
Edy Sujatmiko mengungkapkan Kabupaten Jepara memiliki 217 pesantren. Idealnya, harus ada regulasi yang mengatur kewenangan pemkab terkait hal itu.
"Bagaimana kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya, perlu ada regulasi yang mengatur itu di Jepara,” kata Edy Sujatmiko.
Baca juga: Dewan Jepara Soroti Lambannya Pengisian 9 Jabatan Kosong, Sekda Edy: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Baca juga: Sah! Blora Miliki Perda Pesantren, Dewan: Tinggal Tindaklanjuti dengan Perbup
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Dalam kesempatan itu, Edy Sujatmiko yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanfa menyampaikan pendapat eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.
Menurut Edy Sujatmiko, fasilitasi pesantren yang memerlukan perda tersebut di antaranya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” imbuhnya.
Dalam rapat itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam melaporkan, banyak problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren, di antaranya sumber dana yang terbatas hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum tercapai.
“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, melalui pesantren,” kata Niam.
Selain Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, dua ranperda prakarsa legislatif lainnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda tentang Program Pembentukan Perda. Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk membahas keempat ranperda ini, DPRD dalam rapat paripurna tersebut sepakat membentuk empat panitia khusus (pansus). Setiap pansus bertugas membahas satu ranperda.
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.