Berita Jateng
Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum
Perkembangan kasus penetapan Sueb (79), penyandang disabilitas asal Kabupaten Brebes sebagai tersangka laporan palsu masih terus bergulir.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
Tahun 2015, akhirnya tanah milik Sueb sisanya yaitu seluas 892 meter persegi setara dua prowolon dibeli oleh orang lain bernama Herman.
"Nah karena Herman ini kan orang lain (bukan keluarga Sueb) namanya membeli tanah ya menanyakan sertifikat nya. Singkat cerita sertifikat tanah diambil di wilayah Slawi karena saat itu posisinya sedang digadaikan. Karena Komisah membeli tanah jumlahnya lebih banyak, maka sertifikat asli dipegang Komisah. Sedangkan Herman memegang sertifikat yang fotocopyan," paparnya.
Singkatnya, lanjut Sunarto, tahun 2017 istri dari Sueb meninggal dunia.
Kemudian Sueb mengenal seseorang yang diduga mengarahkan dia supaya menguasai tanahnya yang sudah dijual ke Komisah.
Sementara, ketika ditanya oleh Sunarto, padahal kondisi matanya buta tapi bisa membuat atau mengurus sampai ke Kejaksaan Negeri Brebes bahkan sampai Semarang dibantu siapa, Sueb bungkam tidak mau menjawab.
Bahkan sampai membuat sertifikat tanah yang baru ke pihak terkait siapa yang membantu, mengingat kondisi matanya yang tidak bisa melihat.
"Intinya Sueb mengetahui tentang jual beli tanah miliknya, karena hasil penjualan juga dipakai oleh Sueb dan keluarganya. Terlebih sebelum meninggal, istri dari Sueb sempat main ke rumah Komisah dan bercerita jika memiliki banyak hutang di warung sehingga sampai menjual tanah," tutur Sunarto.
Total uang yang dikeluarkan Komisah untuk membeli tanah milik Sueb sekitar Rp 52 juta seluas tiga prowolon pada tahun 2010.
Adapun transaksi jual beli tanah saat itu berlangsung di rumah Komisah, disaksikan RT, istri Sueb, Sueb, dan sang anak.
Baca juga: Angka Pengajuan Dispensasi Pernikahan Tahun 2022 di Kudus Menurun, Faktor Hamil Duluan Mendominasi
"Dasar kami melaporkan Sueb, ya karena membuat laporan palsu. Hal itu diperkuat karena saat melapor ke Polres Tegal Sueb memberi pernyataan sertifikat diperkirakan hilang saat dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Padahal kenyataannya sertifikat asli ada di Komisah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.
Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.
Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.