Berita Jateng
Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum
Perkembangan kasus penetapan Sueb (79), penyandang disabilitas asal Kabupaten Brebes sebagai tersangka laporan palsu masih terus bergulir.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan kasus penetapan Sueb (79), penyandang disabilitas asal Kabupaten Brebes sebagai tersangka laporan palsu masih terus bergulir.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).
Adapun update terakhir dari Polres Tegal saat ini sedang melengkapi alat bukti, sementara untuk berkas sudah cukup.
Sehingga langkah selanjutnya melakukan proses pengembangan.
"Sebetulnya yang kami takutkan ada yang mendorong permasalahan ini. Tapi kami tidak menutup mata, sehingga dengan adanya tujuan memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, kemanfaatan bagi kedua belah pihak inilah yang paling penting," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny, pada Tribunjateng.com.
Baca juga: Angka Pengajuan Dispensasi Pernikahan Tahun 2022 di Kudus Menurun, Faktor Hamil Duluan Mendominasi
AKP Vonny menegaskan, jika kepolisian tidak memberikan keadilan bagi kedua belah pihak maka menjadi kesalahan.
Sehingga di sini, Polres Tegal berupaya mencari titik terang informasi lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar semua proses di pengadilan lebih jelas.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polres Tegal tidak menutup mata dalam kasus ini. Kami akan melihat dan memberikan kebijaksanaan dan keleluasaan pada pihak Pak Sueb sebagai penyandang disabilitas. Kebenaran dan kemudahan atas kasus yang sedang dihadapi akan kami berikan," tegasnya.
Sementara hal utama yang ditangani oleh Polres Tegal, dikatakan Kasat Reskrim yaitu jangan sampai ada pihak ketiga yang mendalangi permasalahan menjadi besar.
Sedangkan dari Polres sendiri sedang fokus menyelesaikan kasus secara adil, dengan harapan Sueb bisa merasa tenang karena kasus terselesaikan dengan baik.
"Intinya kami akan lakukan pendalaman, pengembangan, dan jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan Pak Sueb dalam perkara ini. Terlebih perkara ini sudah cukup lama, maka dari itu kami akan memberikan kepastian hukum dengan membuka kasus ini seluas-luasnya dan seterang-terangnya," ujar AKP Vonny.
Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menanggapi gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tegal pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Agus menuturkan apa yang disampaikan dalam gelar perkara sudah sesuai bagian fakta persidangan.
Sehingga pernyataan yang disampaikan pada gelar perkara ini, sudah sesuai fakta yang tersusun dalam putusan Pengadilan Negeri Brebes.
Baca juga: Unjuk Rasa di Hadapan Wali Kota Semarang, Buruh Minta Kesejahteraan Ditingkatkan
"Jadi kesimpulan yang bisa saya sampaikan, jangan sampai kepolisian mau dibodohi oleh pelapor. Karena belum tentu pelapor adalah korban, bisa saja pelapor memiliki niat jahat. Hal ini mengingat dalam putusan Pengadilan Negeri Brebes memutuskan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah pelapor," imbuh Agus.
Diberitakan sebelumnya, ramainya pemberitaan mengenai kakek Sueb warga Brebes yang dijadikan tersangka kasus laporan palsu, hingga akhirnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi ditanggapi oleh Polres Tegal.
Berita kakek berusia 79 tahun ini menjadi ramai dan dapat atensi dari masyarakat karena kondisinya yang tidak bisa melihat.
Sehingga untuk meredam kesimpangsiuran informasi dan menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai alasan kenapa Sueb dijadikan tersangka, Polres Tegal melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengadakan gelar perkara, Sabtu (4/2/2023).
Pada gelar perkara ini, Kasat Reskrim juga mengundang dari dua belah pihak yaitu pembeli tanah bersama penasihat hukum dan pihak Sueb.
Namun sampai gelar perkara selesai, baik Sueb ataupun yang mewakili tidak ada yang hadir ke Polres Tegal.
Padahal dari pihak Polres Tegal sudah mendatangi langsung ke rumah Sueb untuk menginformasikan tentang gelar perkara ini tapi kondisi rumah sepi.
Kasat Reskrim mengungkapkan alasan kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakkan hukum (penetapan tersangka) karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya.
Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah.
Sebelumnya kasus ini juga sudah dilakukan upaya restorative justise atau penyelesaian dengan menghadirkan terlapor, pelapor, keluarga terlapor, keluarga pelapor, dan lain-lain tapi tidak menemui titik terang.
Mengingat dasar dari restorative justice adalah keadilan antara terlapor dan pelapor.
Karena tidak adanya titik terang dalam proses mediasi, maka Polres Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka berdasar penegakkan hukum.
"Tapi penetapan tersangka kepada Sueb ini berdasar undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas. Intinya kami sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, tapi memang tidak menemukan titik terang. Sehingga kami melangkah ke tahap selanjutnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan bijaksana," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky.
Adapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dikatakan AKP Vonny pihaknya mendampingi Sueb.
Bahkan pada saat pemeriksaan, Polres Tegal ikut hadir ke lokasi, yaitu rumah Sueb.
Pelayanan lebih juga diberikan Polres Tegal, yaitu meski Sueb ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.
Hal itu berdasar kemanusiaan sebagai hak penyandang disabilitas sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2011.
"Tujuan penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan keringanan dan menjelaskan supaya kasus ini terang benderang sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan. Kami juga tidak menutup mata dengan kondisi Pak Sueb yang tidak bisa melihat, sehingga kami juga berikan pelayanan agar nantinya hakim, kejaksaan memberi kebijaksanaan dan kasus selesai," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan ke Sueb, ditatakan Kasat Reskrim pasal 266 tentang menempatkan keterangan palsu.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim menduga bahwa Sueb membuat laporan palsu karena diperalat oleh mafia tanah.
Sehinga ada upaya untuk menguasai kembali tanah yang sebenarnya sudah dijual kepada Komisah.
Sementara untuk Praperadilan, Polres Tegal belum menerima surat kuasa dari Polda Jateng dan masih dipelajari.
Semisal sudah terpenuhi maka Polres Tegal akan siap melaksanakan sidang.
"Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Sehingga saya imbau masyarakat jangan takut, karena kami akan memberikan pelayanan lebih dan kami akan bijaksana supaya kasus bisa selesai," tegasnya.
Sementara itu, Sunarto yang merupakan penasihat hukum dari pembeli tanah, Komisah, mengungkapkan pihaknya membuat laporan ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022 lalu.
Sunarto pun memaparkan asal muasal sengketa tanah yang terjadi antara Sueb dengan Komisah.
Semuanya berawal pada tahun 2010 Komisah membeli tanah milik Sueb, tapi memang kondisinya saat itu Sueb sedang sakit keras bahkan tidak bisa bangun sampai pada akhirnya buta.
Tetapi karena kondisinya Sueb punya istri dan satu orang anak yang perlu dinafkahi, akhirnya sang istri menjual tanah milik Sueb kepada Komisah.
"Jika ditanya apakah saat menjual tanah, Sueb mengetahui atau tidak, ya jelas sangat tahu. Tapi kan memang posisinya sedang sakit keras jadi tidak bisa apa-apa," ungkap Sunarto.
Pada tahun 2010, Komisah membeli 892 meter persegi tanah milik Sueb atau setara dua prowolon dari total luas tanah 4.412 meter persegi dengan posisi sertifikat tanah belum diberikan.
Kemudian tahun 2011, tanah Sueb seluas 446,25 meter persegi atau setara satu prowolon dibeli lagi oleh anak dari Komisah.
Tahun 2015, akhirnya tanah milik Sueb sisanya yaitu seluas 892 meter persegi setara dua prowolon dibeli oleh orang lain bernama Herman.
"Nah karena Herman ini kan orang lain (bukan keluarga Sueb) namanya membeli tanah ya menanyakan sertifikat nya. Singkat cerita sertifikat tanah diambil di wilayah Slawi karena saat itu posisinya sedang digadaikan. Karena Komisah membeli tanah jumlahnya lebih banyak, maka sertifikat asli dipegang Komisah. Sedangkan Herman memegang sertifikat yang fotocopyan," paparnya.
Singkatnya, lanjut Sunarto, tahun 2017 istri dari Sueb meninggal dunia.
Kemudian Sueb mengenal seseorang yang diduga mengarahkan dia supaya menguasai tanahnya yang sudah dijual ke Komisah.
Sementara, ketika ditanya oleh Sunarto, padahal kondisi matanya buta tapi bisa membuat atau mengurus sampai ke Kejaksaan Negeri Brebes bahkan sampai Semarang dibantu siapa, Sueb bungkam tidak mau menjawab.
Bahkan sampai membuat sertifikat tanah yang baru ke pihak terkait siapa yang membantu, mengingat kondisi matanya yang tidak bisa melihat.
"Intinya Sueb mengetahui tentang jual beli tanah miliknya, karena hasil penjualan juga dipakai oleh Sueb dan keluarganya. Terlebih sebelum meninggal, istri dari Sueb sempat main ke rumah Komisah dan bercerita jika memiliki banyak hutang di warung sehingga sampai menjual tanah," tutur Sunarto.
Total uang yang dikeluarkan Komisah untuk membeli tanah milik Sueb sekitar Rp 52 juta seluas tiga prowolon pada tahun 2010.
Adapun transaksi jual beli tanah saat itu berlangsung di rumah Komisah, disaksikan RT, istri Sueb, Sueb, dan sang anak.
Baca juga: Angka Pengajuan Dispensasi Pernikahan Tahun 2022 di Kudus Menurun, Faktor Hamil Duluan Mendominasi
"Dasar kami melaporkan Sueb, ya karena membuat laporan palsu. Hal itu diperkuat karena saat melapor ke Polres Tegal Sueb memberi pernyataan sertifikat diperkirakan hilang saat dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Padahal kenyataannya sertifikat asli ada di Komisah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.
Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.
Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.