Berita Jateng
Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum
Perkembangan kasus penetapan Sueb (79), penyandang disabilitas asal Kabupaten Brebes sebagai tersangka laporan palsu masih terus bergulir.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
Hal itu berdasar kemanusiaan sebagai hak penyandang disabilitas sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2011.
"Tujuan penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan keringanan dan menjelaskan supaya kasus ini terang benderang sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan. Kami juga tidak menutup mata dengan kondisi Pak Sueb yang tidak bisa melihat, sehingga kami juga berikan pelayanan agar nantinya hakim, kejaksaan memberi kebijaksanaan dan kasus selesai," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan ke Sueb, ditatakan Kasat Reskrim pasal 266 tentang menempatkan keterangan palsu.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim menduga bahwa Sueb membuat laporan palsu karena diperalat oleh mafia tanah.
Sehinga ada upaya untuk menguasai kembali tanah yang sebenarnya sudah dijual kepada Komisah.
Sementara untuk Praperadilan, Polres Tegal belum menerima surat kuasa dari Polda Jateng dan masih dipelajari.
Semisal sudah terpenuhi maka Polres Tegal akan siap melaksanakan sidang.
"Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Sehingga saya imbau masyarakat jangan takut, karena kami akan memberikan pelayanan lebih dan kami akan bijaksana supaya kasus bisa selesai," tegasnya.
Sementara itu, Sunarto yang merupakan penasihat hukum dari pembeli tanah, Komisah, mengungkapkan pihaknya membuat laporan ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022 lalu.
Sunarto pun memaparkan asal muasal sengketa tanah yang terjadi antara Sueb dengan Komisah.
Semuanya berawal pada tahun 2010 Komisah membeli tanah milik Sueb, tapi memang kondisinya saat itu Sueb sedang sakit keras bahkan tidak bisa bangun sampai pada akhirnya buta.
Tetapi karena kondisinya Sueb punya istri dan satu orang anak yang perlu dinafkahi, akhirnya sang istri menjual tanah milik Sueb kepada Komisah.
"Jika ditanya apakah saat menjual tanah, Sueb mengetahui atau tidak, ya jelas sangat tahu. Tapi kan memang posisinya sedang sakit keras jadi tidak bisa apa-apa," ungkap Sunarto.
Pada tahun 2010, Komisah membeli 892 meter persegi tanah milik Sueb atau setara dua prowolon dari total luas tanah 4.412 meter persegi dengan posisi sertifikat tanah belum diberikan.
Kemudian tahun 2011, tanah Sueb seluas 446,25 meter persegi atau setara satu prowolon dibeli lagi oleh anak dari Komisah.
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.