Berita Jateng

Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum

Perkembangan kasus penetapan Sueb (79), penyandang disabilitas asal Kabupaten Brebes sebagai tersangka laporan palsu masih terus bergulir. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Suasana di halaman depan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal pada Senin (6/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan kasus penetapan Sueb (79), penyandang disabilitas asal Kabupaten Brebes sebagai tersangka laporan palsu masih terus bergulir. 

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Adapun update terakhir dari Polres Tegal saat ini sedang melengkapi alat bukti, sementara untuk berkas sudah cukup. 

Sehingga langkah selanjutnya melakukan proses pengembangan.

"Sebetulnya yang kami takutkan ada yang mendorong permasalahan ini. Tapi kami tidak menutup mata, sehingga dengan adanya tujuan memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, kemanfaatan bagi kedua belah pihak inilah yang paling penting," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny, pada Tribunjateng.com. 

Baca juga: Angka Pengajuan Dispensasi Pernikahan Tahun 2022 di Kudus Menurun, Faktor Hamil Duluan Mendominasi

AKP Vonny menegaskan, jika kepolisian tidak memberikan keadilan bagi kedua belah pihak maka menjadi kesalahan.

Sehingga di sini, Polres Tegal berupaya mencari titik terang informasi lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar semua proses di pengadilan lebih jelas.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polres Tegal tidak menutup mata dalam kasus ini. Kami akan melihat dan memberikan kebijaksanaan dan keleluasaan pada pihak Pak Sueb sebagai penyandang disabilitas. Kebenaran dan kemudahan atas kasus yang sedang dihadapi akan kami berikan," tegasnya.

Sementara hal utama yang ditangani oleh Polres Tegal, dikatakan Kasat Reskrim yaitu jangan sampai ada pihak ketiga yang mendalangi permasalahan menjadi besar.

Sedangkan dari Polres sendiri sedang fokus menyelesaikan kasus secara adil, dengan harapan Sueb bisa merasa tenang karena kasus terselesaikan dengan baik.

"Intinya kami akan lakukan pendalaman, pengembangan, dan jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan Pak Sueb dalam perkara ini. Terlebih perkara ini sudah cukup lama, maka dari itu kami akan memberikan kepastian hukum dengan membuka kasus ini seluas-luasnya dan seterang-terangnya," ujar AKP Vonny.

Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menanggapi gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tegal pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Agus menuturkan apa yang disampaikan dalam gelar perkara sudah sesuai bagian fakta persidangan.

Sehingga pernyataan yang disampaikan pada gelar perkara ini, sudah sesuai fakta yang tersusun dalam putusan Pengadilan Negeri Brebes.

Baca juga: Unjuk Rasa di Hadapan Wali Kota Semarang, Buruh Minta Kesejahteraan Ditingkatkan

"Jadi kesimpulan yang bisa saya sampaikan, jangan sampai kepolisian mau dibodohi oleh pelapor. Karena belum tentu pelapor adalah korban, bisa saja pelapor memiliki niat jahat. Hal ini mengingat dalam putusan Pengadilan Negeri Brebes memutuskan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah pelapor," imbuh Agus.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved