Berita Kudus

NIK Wajib Pajak Kudus Terintegrasi NPWP Belum Sampai 50 Persen

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, mengatakan, integrasi NIK sekaligus NPWP itu bisa dilakukan secara mandiri.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rifqi Gozali
Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ada sebanyak 76.231 NIK wajib pajak di Kudus yang sudah terintegrasi dengan NPWP.

Jumlah sebanyak itu kurang dari separuh dari total jumlah wajib pajak di Kudus mencapai 161.850 wajib pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, mengatakan, integrasi NIK sekaligus NPWP itu bisa dilakukan secara mandiri dengan masuk ke laman DJP online.

Baca juga: Realisasi Target Pajak Kendaraan Samsat Kudus Capai 98,99 Persen, Kurang Rp1,74 Miliar

Proses integrasi ini dilakukan oleh masing-masing wajib pajak dengan masuk ke kanal DJP online.

Berbekal kartu keluarga, wajib pajak bisa menginput data yabg diperlukan sekaligus validasi secara online.

Sedangkan jika tidak bisa dikakukan secara mandiri, maka wajib pajak bisa datang langsung ke KPP Pratama.

"Di sana sudah ada petugas yang siap untuk membantu," kata Andi Setijo Nugroho.

Progres peralihan integrasi NIK sekaligus NPWP tersebut saat ini masih berlangsung.

Tenggat waktu sampai akhir Desember 2023. Sehingga nanti Januari 2024 seluruh administrasi yang menyangkut NPWP sudah bisa menggunakan NIK.

"NIK sekaligus NPWP ini hanya untuk wajib pajak perorangan. Kalau badan usaha tidak bisa," kata dia.

Andi mengatakan, proses integrasi NIK sekaligus NPWP ini merupakan hal penting.

Jika tidak dilakukan bisa berimbas pada pribadi wajib pajak.

"Misalnya mau pinjaman atau laporan pengusaha untuk ekspor impor itu kan untuk wajib pajak sendiri, tapi untuk membantu semua tetap kami siapkan petugasnya," kata dia.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved