Berita Jateng

Gus Nur Ngaku Susah Salat, Bayar Rp100.000 Per Hari di Rutan Polda Jateng, Begini Tanggapan Polisi

Gus Nur alias Sugik mengaku susah mendirikan salat dan ditarik pungli Rp100.000 tiap hari selama di rutan Polda Jateng. Begini tanggapan polisi.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Polda Jateng
Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur mengikuti ritual ibadah salat Jumat saat ditahanan di rutan Polda Jateng. 

Ia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. 

Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. 

Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. 

"Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelasnya.

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.

"Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," beber Kabidhumas.

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Alquran dan salat berjamaah di aula rutan.

Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Terkait klaim Sugik Nur yang mengaku menjadi khatib salat Jumat, Kabidhumas mengungkap, dalam pelaksanaan salat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

"Khatib Jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," ujarnya.

Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu.  

Ia berharap masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah."

"Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," tandasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved