Berita Jateng

Gus Nur Ngaku Susah Salat, Bayar Rp100.000 Per Hari di Rutan Polda Jateng, Begini Tanggapan Polisi

Gus Nur alias Sugik mengaku susah mendirikan salat dan ditarik pungli Rp100.000 tiap hari selama di rutan Polda Jateng. Begini tanggapan polisi.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Polda Jateng
Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur mengikuti ritual ibadah salat Jumat saat ditahanan di rutan Polda Jateng. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial (medsos).

Pria asal Pakis, Kabupaten Malang,  Jawa Timur itu, mengaku, dizalimi saat menjadi tahanan Polri, dan ditempatkan di rutan Polda Jateng.

Sugik alias Gus Nur mengaku susah melaksanakan salat dan tiap hari ditarik pungutan liar (pungli) Rp100.000 tiap hari, selama 12 hari berada di rutan Polda Jateng.

Hal itu diungkapkan dalam tayangan Snack Video yang diupload akun Alda Ahmad dengan viewer dan komentar hingga ribuan, bertajuk "Blak-blakan!Gus Nur di Dzolimi, Gus Nur dihormati, ini yang Gus Nur lakukan".

Diduga, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikan selepas mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, pada Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam video berdurasi 7 menit itu Sugik Nur mengaku dizalimi, karena saat ditahan di rutan Polda Jateng  selama 12 hari, ia  tidak dapat menelepon anak dan istri. 

Ia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjoran.

"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Zalim gak itu," katanya dalam tayangan video.

Sugik mengaku tak kuat menahan bau pesing di ruang tahanan sempit itu.

Karena itu, ia meminta agar dipindahkan ke sel lain lebih luas, agar bisa menjalankan ibadah salat berjamaah.

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya! Bayar Rp100 ribu tiap hari ke kepala kamar, bukan petugas (polisi)nya."

"Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Zalim gak itu," bebernya.

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib.

"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama, saya bukan orang mencla-mencle, A ya A," ujarnya.

Respon Polda Jateng

Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan,  apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.

Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain, termasuk dalam urusan ibadah.

Pernyataannya itu, kata Kombes Iqbal, hanya mengada-ada tanpa didasari fakta. 

Pihaknya sudah melakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait keberadaan Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng

"Sama sekali dia tidak dipersulit, termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," ujar Kabidhumas, Jumat (3/2/2023).

Termasuk klaim adanya pungli dengan setoran Rp100 ribu perhari hal itu juga dibantah Iqbal.

"Itu (pungli) tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," terangnya.

Ia menjelaskan, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. 

Sugik Nur ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).

Berbeda dengan pengakuan Nur Sugik yang menyebut dirinya sempat di sel bersama 9 tahanan narkoba dan tidak bisa salat, Kabidhumas menerangkan, Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan  tahanan narkoba namun tetap bisa salat.

"Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan salat," terangnya.

Sugik bikin ulah saat di rutan Polda Jateng

Kabidhumas mengungkap, Nur Sugik sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa salat dengan leluasa. 

Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar  leluasa mengobrol dan melakukan salat.

Namun di sel tahanan barunya itu, Nur Sugik kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. 

Ia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. 

Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. 

Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. 

"Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelasnya.

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.

"Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," beber Kabidhumas.

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Alquran dan salat berjamaah di aula rutan.

Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Terkait klaim Sugik Nur yang mengaku menjadi khatib salat Jumat, Kabidhumas mengungkap, dalam pelaksanaan salat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

"Khatib Jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," ujarnya.

Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu.  

Ia berharap masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah."

"Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," tandasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved