Berita Jepara

Pelimpahan Tahap Dua, Polisi Serahkan 5 Tersangka Khilafatul Muslimin dan Barang Bukti ke Kejari

Penyidik Polres Jepara menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Khilafatul Muslimin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara

Istimewa
Tiga orang berfoto di depan plang Khilafatul Muslimin. Belakangan, foto ini viral di jagad maya. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penyidik Polres Jepara menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Khilafatul Muslimin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka. Mereka AM (63) dan ZA (48) keduanya warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong; AW (42) warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan; DE (31) warga Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora, dan; SW (53) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaksanaan kegiatan tahap II itu berlangsung di Kejari Jepara.

Proses pelimpahan ahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023).
Proses pelimpahan ahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023). (Dok Polres Jepara)

"Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Jumat (27/1/2023).

Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara lima tersangka itu mendapat surat P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Polres Jepara Lakukan Penyelidikan Terhadap Simpatisan Khilafatul Muslimin, Pernah Menjabat Amiir

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Baca juga: Setelah Viral Plang Markas Khilafatul Muslimin Jepara Dicopot, Eks Pimpinan Pasrah: Silakan Saja

Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan, di antaranya 4 lembar kertas formulir ormas Khilafatul Muslimin, 1 buku berjudul 'Mengenal Khilafatul Muslimin', 3 jubah berwarna putih dan hijau bertuliskan Khilafatul Muslimin, 1 rompi bertuliskan Khilafatul Muslimin.

Lima tersangka itu dijerat Pasal 82 A Juncto Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas atau Pasal pasal 169 atau Pasal 15 KUHP.

5 anggota Khilafatul Muslimin ditangkap

Sebelumnya diberitakan, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Tiga orang, MA, ZA, dan WB ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.

Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DN dan SW.

DN ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022).

Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.

Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut. 

Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.

Menurut AKBP Warsono anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan. 

"Tim kita masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Warsono kepada tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).

Dia mengungkapkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.

Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Plang papan nama dicopot

Plang (papan nama) bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara yang terpasang di Desa Kuanyar RT 3/RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dicopot.

Pencopotan itu dilakukan personel TNI-Polri pada Kamis (9/6/2022).

Plang itu terpasang di rumah Murtadho. Pada 2017, ia pernah menjadi Amir Ummul Quro atau pimpinan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara.

Amir Machmud, Ketua RT 3/4 Desa Kuanyar, mengatakan pencopotan itu berlangsung sore hari.

"Kira-kira bakda ashar. Saya tidak lihat pencopotannya," kata dia saat dihubungi tribunmuria.com.

Pencopotan itu dilakukan setelah foto tiga orang di depan plang tersebut tersebar di sejumlah grup Whatsapp.

Kemudian heboh dan ramai menjadi perbincangan.

Saat ditemui tribunmuria.com, Murtadho menyampaikan tidak keberatan jika plang tersebut dicopot.

Plang tersebut terpasang di rumahnya saat ia menjadi Amir Ummul Qura Kabupaten Jepara pada 2017.

Setelah ada perubahan struktural, kata dia, kepengurusan Ummul Quro di Kabupaten Jepara sudah tidak ada.

Saat ini jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, dikoordinatori jamaah asal Kudus. 

"Kalau mau dicopot, silakan," kata Murtadho.

Dia juga mengaku perangkat desa dan aparat sudah mendatanginya pada Rabu (8/6/2022) setelah Khilafatul Muslimin ramai menjadi perbincangan publik.

Hal ini juga dibenarkan oleh beberapa perangkat desa yang ditemui tribunmuria.com.

Kedatangan tersebut satu di antaranya bertujuan mencopot plang yang menghebohkan warga Jepara.

Pengakuan anggota Khilafatul Muslimin Jepara

Warga Jepara dihebohkan kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin.

Aktivitas kelompok itu dikabarkan tidak aktif lagi sejak tahun 2019 lalu.

Namun fakta berbeda ditemukan tribunmuria.com, saat bertemu Murtadho, sesepuh Khilafatul Muslimin di Jepara.

Warga RT 4/RW 3, Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu menceritakan Khilafatul Muslimin masih menjalankan sejumlah aktivitas.

“Sampai sekarang aktivitas kami masih aktif,” kata dia Kamis (9/6/2022) pagi.

Dia menerangkan ada dua aktivitas utama dalam jamaah Khilafatul Muslimin.

Pertama, pengajian internal yang disebut taklim. Kedua, syiar ke luar dengan mengendarai sepeda motor.

Aktivitas taklim, kata dia, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Dalam satu bulan, agenda itu bisa berlangsung sampai empat kali. Aktivitas itu sendiri berisi kajian Alquran dan hadis.

“Biasanya malam Ahad di sini. Kadang di rumah teman. Siapa yang siap ditempati, bergiliran,” kata pria yang pernah menjadi Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Jepara periode 2017 itu.

Pria 63 tahun itu membeberkan jamaah Khilafatul Muslimin di Jepara ada sekitar 80 orang.

Mereka tersebar di beberapa desa di Jepara. Misalnya di Desa Selagi dan Plajan Kecamatan Pakis Aji, Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, di Kecamatan Pecangaan, Desa Kuanyar Kecamatan Mayong dan sejumlah desa lain.

“Kalau yang di Kecamatan Mayong sendiri jamaahnya tidak ada sepuluh orang,” jelasnya.

Untuk aktivitas taklim, kata dia, juga diikuti warga dari Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, dan Semarang.

Aktivitas dilaksanakan di berbagai tempat di rumah jamaah Khilafatul Muslimin.

Kalau aktivitas itu dilaksanakan di Jepara, jamaah di luar kota juga ikut datang. Begitu juga sebaliknya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved