Berita Jepara
Petinggi Jepara Khawatir Sulit Realisasikan Janji Kampanye Pilkades, Imbas Berkurangnya Dana Desa
Petinggi atau Kades di Jepara khawatir ulitan realisasikan janji kampanye Pilkades imbas berkurangnya dana desa. Kades tuntut Dana Desa 10
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Jepara pada 2023 berkurang dari tahun sebelumnya.
Pada 2022 Dana Desa sebesar Rp245, 6 miliar sedangkan untuk tahun ini sebesar Rp207, 3 miliar.
Sedangkan untuk ADD tahun ini Rp84,6 miliar turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp97,9 miliar.
Baca juga: 184 Petinggi Jepara Gabung Ribuan Kades se-Indonesia di Jakarta, Aksi Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun
Baca juga: 15.000 Perangkat Desa Kepung Senayan, Sampaikan 6 Tuntutan, Termasuk Evaluasi Minta Menteri PPDT
Baca juga: Organisasi Desa Minta Jokowi Pecat Mendes PDTT Inisiator Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Diketahui, Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN), sementara Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar, khawatir berkurangnya dana untuk desa ini berimbas pada realisasi janji kampanye kepala desa (Kades) atau petinggi.
Edy mengungkapkan pada akhir Desember 2022 kemarin, pemerintah desa (pemdes) se-Kabupaten Jepara, menggelar musyawarah membahas program dan anggaraan pembangunan desa tahun 2023.
Dituturkan lebih lanjut, pada saat musyawarah kemarin, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai berkurangnya dana untuk desa tersebut.
Karena itu, ia mengaku kaget atas ketentuan berkurangnya Dana Desa dam Alokasi Dana Desa tersebut.
Menurutnya, pengurangan ini bisa berimbas pada petinggi-petinggj yang sulit merealisasikan janjinya kepada masyakarakat saat kampanye.
"Kalau begini, rakyatnya bisa tidak percaya lagi," kata Edy, Rabu (25/1/2023).
Di samping itu, lanjut dia, ada sejumlah program dari pemerintah pusat yang harus ditaati.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Aturan pusat batasi ruang gerak Pemdes
Dana Desa digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penangananan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Menurut Edy, program prioritas pemerintah pusat itu sangat membatasi ruang gerak Pemdes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/petinggi-jepara-demo-kades-jepara-demo-perpanjangan-masa-jabatan.jpg)