Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jepara

Petinggi Jepara Khawatir Sulit Realisasikan Janji Kampanye Pilkades, Imbas Berkurangnya Dana Desa

Petinggi atau Kades di Jepara khawatir ulitan realisasikan janji kampanye Pilkades imbas berkurangnya dana desa. Kades tuntut Dana Desa 10

Tayang:
Dok Petinggi Jepara
Sejumlah petinggi asal Kabupaten Jepara mengikuti aksi demo di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023), menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun, serta revisi UU 6/2016 tentang Desa. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Jepara pada 2023 berkurang dari tahun sebelumnya.

Pada 2022 Dana Desa sebesar Rp245, 6 miliar sedangkan untuk tahun ini sebesar Rp207, 3 miliar.

Sedangkan untuk ADD tahun ini Rp84,6 miliar turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp97,9 miliar.

Baca juga: 184 Petinggi Jepara Gabung Ribuan Kades se-Indonesia di Jakarta, Aksi Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Baca juga: 15.000 Perangkat Desa Kepung Senayan, Sampaikan 6 Tuntutan, Termasuk Evaluasi Minta Menteri PPDT

Baca juga: Organisasi Desa Minta Jokowi Pecat Mendes PDTT Inisiator Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Diketahui, Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN), sementara Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar, khawatir berkurangnya dana untuk desa ini berimbas pada realisasi janji kampanye kepala desa (Kades) atau petinggi.

Edy mengungkapkan pada akhir Desember 2022 kemarin, pemerintah desa (pemdes) se-Kabupaten Jepara, menggelar musyawarah membahas program dan anggaraan pembangunan desa tahun 2023.

Dituturkan lebih lanjut, pada saat musyawarah kemarin, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai berkurangnya dana untuk desa tersebut.

Karena itu, ia mengaku kaget atas ketentuan berkurangnya Dana Desa dam Alokasi Dana Desa tersebut.

Menurutnya, pengurangan ini bisa berimbas pada petinggi-petinggj yang sulit merealisasikan janjinya kepada masyakarakat saat kampanye.

"Kalau begini, rakyatnya bisa tidak percaya lagi," kata Edy, Rabu (25/1/2023).

Di samping itu, lanjut dia, ada sejumlah program dari pemerintah pusat yang harus ditaati.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Aturan pusat batasi ruang gerak Pemdes

Dana Desa digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penangananan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Menurut Edy, program prioritas pemerintah pusat itu sangat membatasi ruang gerak Pemdes.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved