Berita Jateng

Tambang Pasir Ilegal di Magelang Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Dikelola Eks Napi Terorisme

Tambang Pasir Ilegal di Srumbung Magelang Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Dikelola Eks Napi Terorisme (napiter)

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Faisal M Affan
Penampakan aktivitas penambangan ilegal yang ada di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang galian C ilegal ini diduga dikelola eks napiter dan dibekingi oknum aparat. 

"Saya minta semua aktivitas dihentikan. Termasuk eskavatornya suruh berhenti sekarang," perintah Subagya kepada pria berbaju hitam itu.

Setelah memerintahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan, Subagya meminta KTP penanggung jawab tambang tersebut.

Tapi belum sempat dimintai keterangan lebih lanjut, MK tak kembali menemui tim ESDM Jawa Tengah.

Perlu diketahui, MI merupakan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dirinya diketahui eks napiter dan pernah merawat anak Amrozi saat ditahan di Nusakambangan.

Kini, dirinya membentuk Yayasan Lingkar Perdamaian Yogyakarta untuk merangkul eks napiter agar kembali ke NKRI.

Tim ESDM Jawa Tengah kemudian bertindak dengan memasang garis segel pada beberapa eskavator.

Para penambang dan sopir truk yang sedang antre untuk memuat pasir pun hanya bisa pasrah.

Dari pantauan drone yang diterbangkan, diketahui ada sekira 15 eskavator yang sedang menggali pasir untuk dimuat pada truk.

Selama proses operasi, beberapa orang yang ada di lokasi tambang ilegal juga mengambil dokumentasi tim menggunakan ponsel mereka.

Usai berada di blok tambang yang dikelola MI, kemudian tim ESDM Jawa Tengah bergerak menuju blok lain.

Tiap blok tambang biasanya ditandai dengan inisial seperti SPR, ARM, SPM, JBB, dan lainnya yang ditulis pada batu besar sebagai penanda.

Saat berada di blok tambang terakhir, tim menjumpai dua eskavator yang sedang dijaga beberapa orang.

"Ini operasional belum lama. Baru tiga bulan lalu," terang pekerja tambang, yang identitasnya minta dirahasiakan.

Pria tersebut juga menjelaskan kepada tim ESDM Jawa Tengah, bahwa belum memiliki izin dan masih dalam proses.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved