Berita Jepara

Aset Daerah di Tubanan Jepara yang Sempat mau Diserobot Pihak Lain Akhirnya Kembali Jadi Jalan

Upaya pembongkaran pondasi atau portal dan bangunan yang didirikan di atas lahan milik Pemkab Jepara yang sempat diklaim pihak lain berhasil digelar.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Alat berat melakukan pembongkaran portal dan bangunan yang didirikan Agus HS di lahan aset daerah milik Pemkab Jepara, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Upaya pembongkaran pondasi atau portal dan bangunan yang didirikan di atas lahan milik Pemkab Jepara yang sempat diklaim pihak lain berhasil digelar Senin (9/1/2023). Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut, namun akhirnya aset daerah itu kembali dalam penguasaan Pemkab Jepara.

Sebelumnya, ada pihak bernama Agus HS yang mengklaim memiliki lahan milik PLTU Tanjung Jati B yang sudah dihibahkan ke Pemkab Jepara itu. Bahkan Agus HS membangun portal agar warga tidak bisa leluasa masuk ke lahan itu. 

Penertiban dan pembongkaran portal dan bangunan yang dibangun Agus HS ini dilaksanakan oleh petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, eksekusi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Satpol PP Anwar Sadat. Ikut dalam penertiban, Satpol PP Provinsi Jateng, dan dinas terkait. 

Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan kelompok Agus HS yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Bahkan sejumlah orang dikerahkan untuk menghalau pertugas yang melaksanakan penertiban.

Namun, dengan kesiapan petugas Satpol PP, yang didukung TNI/Polri proses pembersihan material itu berhasil dilaksanakan. Hingga kini, sudah tidak ada lagi portal berupa pondasi batu, yang menghalangi akses jalan tersebut. Semuanya sudah dibersihkan dengan alat berat. Lokasi itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai jalan menuju PLTU Jawa 4 Desa Tubaban.  

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jepara Anwar sadat mengatakan penertiban dan pengamanan aset Pemkab Jepara ini menindaklanjuti Surat dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nomor 180/0021566 tentang Rekomendasi Penyelesaian Masalah Aset Daerah dan Hasil Persiapan Pembongkaran Bangunan dan Pengamanan Aset Pemkab di sekitar PLTU Jawa 4 Desa Tubanan Kecamatan Kembang, pada tanggal 27 Desember 2022. 

“Sesuai instruksi Gubernur Jateng, kami melakukan langkah pengamanan aset berupa penertiban. Karena ini sudah mengganggu aktivitas nelayan, petani, dan juga akses masuk ke PLTU Desa Tubanan,” ungkap Anwar Sadat.  

Baca juga: Akhir Manis Tiko dan Keluarga Ayahnya, Bersyukur Karena Tahu Keberadaan Mereka di Surabaya

Baca juga: Cekcok di Hotel, Berbuah Laporan Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Diperiksa Polisi

Baca juga: Kronologi Haji Haryanto Pecat Rian Mahendra Anak Sendiri: Dia ngajarin jelek ke karyawan lain

Tidak hanya Satpol PP, TNI, Polri maupun perangkat daerah, penertiban aset milik Pemkab Jepara ini juga mendapat dukungan dari ratusan nelayan dan petani, di Desa Tubanan. Mereka memberikan semangat kepada petugas saat melakukan eksekusi. Bahkan mereka secara bersama-sama, ikut membantu petugas untuk mengangkuti batu yang akan dibersihkan.  

“Kami bersinergi dengan satu kata, tempat ini dikembalikan peruntukannya sebagai fasilitas umum atau jalan raya yang bisa diakses oleh masyarakat,” kata Anwar Sadat.

Penertiban dilakukan agar sarana dan prasarana umum tersebut bisa diakses oleh masyarakat luas. Tidak ada gangguan suatu apa pun. Sebab, ke depannya jalan itu akan disempurnakan. 

”Kami singkirkan untuk memberikan kelancaran akses masyarakat baik itu untuk nelayan, PLTU, maupun masyarakat yang lainnya,” terang Anwar Sadat.

Ketua Nelayan Desa Tubanan Kartoyo mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Jepara yang sudah membukakan jalan yang sempat ditutup. Ia mengaku, dengan difungsikannya jalan oleh Pemkab Jepara akan memudahkan aktivitas mereka melaut.

Karena sebagian lahan tersebut, difungsikan nelayan menambatkan perahu mereka. Menurut dia, sudah sekitar tiga bulanan jalan tersebut ditutup. 

Kepala Desa Tubanan Untung Pramono mengatakan, sejak tahun 1980 an tanah sudah beralih dari pihak Sriwulan, kepada pihak kedua. Pelaksanaanya dengan dokumen C desa.  Seterusnya ini yang dipedomani  hingga peralihan pihak kedua, dari PLTU kemudian dihibahkan kepada Pemkab Jepara mengacu pada alas hak yang sama. 

“Menurut dokumen desa, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak kedua dan saat ini sudah diserahkan kepada Pemkab Jepara,” tandasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved