Berita Pati
Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km ke DPRD Pati, Perjuangkan Tanah Miliknya yang Diklaim Tetangga
Mbah Sani jalan kaki 30 Km dari rumahnya di Margoyoso, ke DPRD Pati untuk mencari keadilan atas kasus tanah dan rumahnya yang diklaim oleh tetangga.
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Nenek berusia 64 tahun bernama Mbah Sani terus berjuang mempertahankan tanah dan rumah miliknya, yang diklaim kepemilikannya oleh tetangganya sendiri.
Rumah sederhana di atas tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut telah ditempati Mbah Sani lebih dari 30 tahun lau, setelah dibelinya dari orangtua para penggugat.
Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam kasus sengketa tanah ini, Mbah Sani berjalan kaki sejauh 30 kilometer ke gedung DPRD Pati, dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, untuk meminta pertolongan dalam mencari keadilan kepada para wakil rakyat, Jumat (6/1/2023) sore.

Mbah Sani adalah buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah.
Mbah Sani kalah dalam proses gugatan sengketa tanah di PN Pati lantaran ia tak mengerti betul proses yang dihadapinya, sehingga tak didampingi pengacara serta mengajukan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
PN Pati akan lakukan ekskusi pekan depan
Tanah dan rumahnya itu rencananya akan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pati pekan depan.
Wanita yang penuh kerutan di wajahnya ini memang tak berbekal pendidikan.
Namun, ia tidak pasrah begitu saja untuk memperjuangkan tanah yang diklaim absah sebagai miliknya.
Mbah Sani yang berkerudung ini datang ke Gedung DPRD Pati didampingi salah seorang kerabatnya serta kuasa hukumnya, Sukarman.
Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Pati Hardi dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi Utomo.
Turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid.
Saat ini, pengadilan sudah bersiap melaksanakan pengosongan lahan seluas 1.000 meter persegi, di mana di atasnya terdapat bangunan rumah kecil yang selama ini ditempati Mbah Sani seorang diri.
Digugat tetangga, kalah di pengadilan
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati No. 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, gugatan tetangga Mbah Sani, yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun, dikabulkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.