Berita Pati

Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km ke DPRD Pati, Perjuangkan Tanah Miliknya yang Diklaim Tetangga

Mbah Sani jalan kaki 30 Km dari rumahnya di Margoyoso, ke DPRD Pati untuk mencari keadilan atas kasus tanah dan rumahnya yang diklaim oleh tetangga.

Tribun Muria/Mazka Hauzan Naufal
Mbah Sani (depan kanan) didampingi kerabat dan kuasa hukumnya Sukarman (depan baju kotak-kotak) berjalan ke Gedung DPRD Pati untuk mengadu dan meminta bantuan terkait perkara sengketa kepemilikan tanah, Jumat (6/1/2023). 

Dalam putusan pengadilan itu, tanah beserta rumah Mbah Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Kahar yang merupakan orangtua para penggugat.

"Saya bingung dan hanya datang duduk di pengadilan beberapa kali."

"Saya tak mampu sewa pengacara saat sidang, sedangkan mereka pakai jasa pengacara," tutur Mbah Sani, dengan logat Jawa yang kental.

Mbah Sani kaget bukan kepalang saat majelis hakim memutuskan bahwa ia kalah gugatan dan harus segera hengkang dari rumah.

Mbah Sani tidak rela jika tanah yang dibayarnya dengan uang hasil menjual tegalan peninggalan orangtua tiba-tiba direbut orang lain atau dimiliki orang lain.

"Saya tidak mau kalau diusir. Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih."

"Ini tanah saya dan sudah saya beli. Saya hanya bisa menangis mau mengadu ke siapa," kata Mbah Sani.

Sukarman pertanyakan BPN

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman, mengatakan, DPRD Pati diharapkan bisa menjalankan pengawasan berkaitan dengan mekanisme sengketa tanah yang dihadapi Mbah Sani

Sebab, menurut Sukarman, Mbah Sani dengan segala keterbatasannya adalah korban ketidakadilan hukum yang patut dibela dan diluruskan.

"Tanpa pengacara saat itu, Mbah Sani tidak mengajukan alat bukti tertulis yang dimiliki seperti akta jual beli, pembayaran pajak tiap tahun, dan perjanjian bawah tangan."

"Banyak alat bukti yang tak dimasukkan, termasuk saksi. Wajar kalau kalah."

"Kenapa pengadilan tidak merekomendasikan bantuan hukum, ini kan warga miskin," kata Karman.

"Namun, BPN justru jadi saksi di pengadilan atas permintaan penggugat."

"Tentunya BPN jadi saksi ini untuk konflik kepentingan."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved