Berita Pati

Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km ke DPRD Pati, Perjuangkan Tanah Miliknya yang Diklaim Tetangga

Mbah Sani jalan kaki 30 Km dari rumahnya di Margoyoso, ke DPRD Pati untuk mencari keadilan atas kasus tanah dan rumahnya yang diklaim oleh tetangga.

Tribun Muria/Mazka Hauzan Naufal
Mbah Sani (depan kanan) didampingi kerabat dan kuasa hukumnya Sukarman (depan baju kotak-kotak) berjalan ke Gedung DPRD Pati untuk mengadu dan meminta bantuan terkait perkara sengketa kepemilikan tanah, Jumat (6/1/2023). 

"Karena BPN yang menerbitkan sertifikat tumpang tindih Nomor 407 dan 320. Kenapa ada dobel sertifikat," sambung Karman.

Merujuk bukti akta jual beli, kata Karman, Mbah Sani sudah membeli tanah seluas 1.000 meter persegi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 407 atas nama Suwardi dengan uang tunai Rp5 juta pada tahun 1998.  

Mbah Sani kemudian berupaya melakukan prosedur pergantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dari atas nama penjual menjadi atas nama pembeli atau miliknya.

"Namun, entah kenapa proses balik nama berhenti, padahal sudah bayar ke carik dan notaris saat itu."

"Carik dan notarisnya pun sudah meninggal. Tapi, salah satu saksi yang saat ini menjabat notaris mengakuinya."

"Ada tanda tangan resmi penjualnya juga," terang Karman.

Dijelaskan Karman, Mbah Sani sudah mengantongi keabsahan akta jual beli dan bahkan sebagai pemilik resmi, ia sudah melakukan kewajiban membayar pajak tanah setiap tahunnya.

Namun, dia heran hal ini berujung mentah di persidangan karena tiba-tiba muncul sertifikat tanah ganda.

"Ada warga lain yang kemudian melakukan gugatan di pengadilan dan tanah yang dibeli Mbah Sani ini masuk menjadi bagian dari sertifikat penggugat," kata Karman.

Sebab, akhirnya putusan pengadilan sudah inkrah, lanjut dia, Mbah Sani pun kini kelimpungan.

"Pengadilan negeri Pati sudah memperingatkan supaya Mbah Sani mengosongkan lahannya."

"Maka kami hadir ke sini untuk melakukan pengawasan dan membuka bagaimana sejarah tumpang-tindih antara tanah Mbah Sani dengan tanah milik orang lain yang sama-sama mempunyai sertifikat hak milik," ucap dia.

Surati Bawas Mahkamah Agung, harap eksaminasi

Karman mengatakan, pekan depan ia akan bersurat ke Bawas Mahkamah Agung.

Harapannya Bawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi, menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved