Berita Pati

Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km ke DPRD Pati, Perjuangkan Tanah Miliknya yang Diklaim Tetangga

Mbah Sani jalan kaki 30 Km dari rumahnya di Margoyoso, ke DPRD Pati untuk mencari keadilan atas kasus tanah dan rumahnya yang diklaim oleh tetangga.

Tribun Muria/Mazka Hauzan Naufal
Mbah Sani (depan kanan) didampingi kerabat dan kuasa hukumnya Sukarman (depan baju kotak-kotak) berjalan ke Gedung DPRD Pati untuk mengadu dan meminta bantuan terkait perkara sengketa kepemilikan tanah, Jumat (6/1/2023). 

"Ini tidak memengaruhi peradilan, tapi kami ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat yang mendampingi."

"Sehingga, kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti tertulis," ujar Karman.

Karman mendorong DPRD Sudi pasang badan dengan meminta PN Pati melakukan penundaan eksekusi di kasus sengketa tanah Mbah Sani.

"Sebab, kami sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung."

"Paling tidak penundaan ini untuk menghormati proses memori PK yang kami lakukan," pungkas Karman.

Kawal kasus ke DPR RI

Mbah Sani saat mengadu dan meminta bantuan terkait sengketa kepemilikan lahan, Jumat (6/1/2023). Mbah Sani dan kuasa hukumnya ditemui Wakil Ketua DPRD Pati dan juga Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid (baju putih).
Mbah Sani saat mengadu dan meminta bantuan terkait sengketa kepemilikan lahan, Jumat (6/1/2023). Mbah Sani dan kuasa hukumnya ditemui Wakil Ketua DPRD Pati dan juga Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid (baju putih). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid yang turut mengawal kasus Mbah Sani menyebut akan segera menyampaikan materi kepada perwakilan Partai Gerindra di Komisi III DPR RI.

"Kami punya perwakilan di sana, Pak Habiburrokhman dan juga pimpinan komisi. Insya Allah beliau bijak menanggapi hal seperti ini."

"Terlebih Mbah Sani seorang warga miskin, janda, dan di pengadilan kemarin tidak ditemani kuasa hukum," kata Ari.

Menurut Ari, kasus yang dialami Mbah Sani sepatutnya tidak terjadi di Indonesia.

Sebab, kata Ari, Negara sudah mengalokasikan bantuan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi berjanji akan mengawal kasus Mbah Sani hingga tuntas.

Dia berharap, bisa diwujudkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Pati.

"Insya Allah saya juga akan datang ke PN Pati untuk meminta agar eksekusi ditunda," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Pati ini. 

Pengadilan anjurkan tempuh PK

Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan, terkait Mbah Sani yang tidak didampingi advokat dan tidak direkomendasikan posko bantuan hukum, dalam hal ini hakim bersifat pasif.

Sebab menurutnya, perkara Mbah Sani adalah kasus perdata sehingga hakim bersifat pasif.

Sehingga soal mau didampingi advokat atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Mbah Sani.

"Jika pihak Mbah Sani tidak puas dengan putusan majelis hakim silakan saja tempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK)," kata Aris. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km, Perjuangkan Tanah 1.000 Meter Persegi Miliknya yang Diklaim Tetangga

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved