Berita Jepara
Lima Anggota Khilafatul Muslimin Diberi Pemahaman Wawasan Kebangsaan di Penjara, Ini Tujuannya
Lima anggota Khilafatul Muslimin yang ditahan di Polres Jepara diberi pemahaman wawasan kebangsaan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Lima anggota Khilafatul Muslimin yang ditahan di Polres Jepara diberi pemahaman wawasan kebangsaan.
Pemberian materi itu berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni saban Rabu dan Jumat.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan pemberian pemahaman itu merupakan inisiatif dari Polres Jepara.
Baca juga: Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Dibekuk, Warsono: Ada Kemungkinan Bertambah
Tujuannya, agar mereka mendalami Islam secara betul serta setia pada NKRI.
Dia mengungkapkan pembinaan terhadap anggota Khilafatul Muslimin melibatkan Ansor dan tokoh masyarakat Jepara. Mereka yang dilibatkan itu membina anggota Khilafatul Muslimin ihwal wawasan kebangsaan, seperti Islam dan NKRI.
Pembinaan ini diberikan hingga tahap II penyidikan atau saat penyerahan barang bukti kepada kejaksaan.
Hingga kini jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditetapkab tersangka masih berjumlah lima.
AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan tidak menutup bisa bertambah menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk.
Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Baca juga: Tiga Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Diperiksa Polisi, Kapolresta Ungkap Jabatan Mereka
Tiga orang, MA, ZA, dan WB ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DN dan SW.
DN ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022).
Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).
Adapun identitas tersangka, mereka berasal dari beberapa daerah yang berbeda. MA (63) dan ZA (48) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong Jepara, WB (42) warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan Jepara, DN (31) warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu Blora dan SW (53) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan Pati.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka