Berita Solo
Tiga Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Diperiksa Polisi, Kapolresta Ungkap Jabatan Mereka
Tiga Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Diperiksa Polisi, Kapolresta Ungkap Jabatan Mereka
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Polresta Solo melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap tiga orang pengurus Khilafatul Muslimin Solo.
Ketiga orang pengurus Khilafatul Muslimin Solo tersebut, pada akhirnya hadir memenuhi undangan kepolisian, dan hadir di Mapolresta Solo, Rabu (15/6/2022) siang.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan 3 orang pengurus itu terdiri dari sekretaris, bendahara, dan bagian humas.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka
Baca juga: Selain di Jepara, Polisi Copot Plang Markas Khilafatul Muslimin di Tiga Daerah Lain di Jateng
Baca juga: Markas Khilafatul Muslimin Jepara Ditemukan, Sesepuh Bantah Organisasi Vakum: Aktif Taklim & Syiar
"Selanjutnya kita kembali akan merencanakan panggilan klarifikasi kepada para anggota atau pengikut," ucap Ade saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022) pagi.
Kapolresta menyampaikan para anggota atau pengikut itu dijadwalkan akan dipanggil pada pekan ini dan pekan depan.
Ade menambahkan, sebelumnya sebanyak 5 orang pengurus Khilafatul Muslimin Solo pada Senin (13/6/2022) lalu juga dipanggil dalam rangka klarifikasi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pimpin langsung pencopotan papan nama Organisasi Khilafatul Muslimin di Karangasem, Laweyan pada Kamis (9/6/2022) siang.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan surat klarifikasi dan pemanggilan kepada lima anggota Khilafatul Muslimin dalam rangka proses penyelidikan.
Sebelum dicopot, Kapolres bersama Kasatreskrim, Kapolsek Laweyan dan didampingi Ketua RW setempat masuk ke dalam rumah yang diketahui pemiliknya bernama Walimin.
Ade mengungkapkan, terkait adanya organisasi tersebut pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kelompok tersebut.
"Kita telah menyerahkan surat klarifikasi kepada 5 orang pengurus dalam rangka penyelidikan."
"Kita mintai keterangan terkait kegiatan Khilafatul Muslim," ungkapnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten terkait organisasi dimaksud terkait kegiatan konvoi di wilayah Klaten.
Ade menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya pada hari ini dengan dasar hukum merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 Ayat (1) huruf B.
"Di Pasal 15, UU tersebut Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.