Berita Jateng
Selain di Jepara, Polisi Copot Plang Markas Khilafatul Muslimin di Tiga Daerah Lain di Jateng
Selain di Jepara, Polisi Copot Plang Markas Khilafatul Muslimin di Tiga Daerah Lain di Jateng
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng menyelidiki aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.
Polisi meminta keterangan sejumlah aktivis di Surakarta, Sukoharjo, Klaten, dan Jepara yang terafilisiasi dengan organisasi tersebut.
Tak hanya itu, polisi bersama warga mendatangi markas Khilafatul Muslimin setempat dan melepas papan nama organisasi tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Simpatisan Khilafatul Muslimin di Jepara, Kapolres: Hari Ini Kita Undang
Baca juga: Markas Khilafatul Muslimin Jepara Ditemukan, Sesepuh Bantah Organisasi Vakum: Aktif Taklim & Syiar
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka pada Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes
Baca juga: Jadi Pusat di Jateng, Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan kegiatan yang dilakukan di Surakarta, Sukoharjo dan Klaten itu berangkat dari laporan keresahan warga.
Pun demikian, pencopotan plang di markas Khilafatul Muslimin di Jepara.
"Di ketiga kabupaten (Surakarta, Sukoharjo dan Klaren) itu, warga dan sejumlah eksponen keagamaan mengeluhkan aktivitas Khilafatul Muslimin, mereka resah karena ideologi yang disebarkan berbahaya karena bertentangan dengan Pancasila," kata Iqbal dalam keterangannya kepada tribunmuriamcom, Jumat (10/6/2022) pagi.
Berdasar laporan itu, kata dia, polisi kemudian mendatangi lokasi bersama pengurus RT dan RW setempat.
"Polisi kemudian melakukan dialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin di lokasi."
"Baik di Surakarta, Sukoharjo maupun Klaten semuanya bersedia melepas papan nama organisasi yang dipasang," tambahnya.
Kegaduhan yang ditimbulkan Khilafatul Muslimin, kata Iqbal, harus segera direspon karena dampaknya yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Polisi wajib menangani keluhan warga terkait hal ini, merujuk pada Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga," jelasnya.
Diwartakan di sejumlah situs berita, pimpinan kepolisian di tiga wilayah langsung turun tangan berdialog dengan pengikut Khilafatul Muslimin sekaligus memantau pelepasan papan nama organisasi tersebut pada Kamis (9/6/2022).
Di Surakarta, Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Di lokasi, Kapolresta langsung ditemui pengurus RT setempat dan berdialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin setempat.
"Setelah dilakukan dialog, mereka bersedia bila papan organisasinya dilepas," kata Kapolresta.