Berita Jepara
Lima Anggota Khilafatul Muslimin Diberi Pemahaman Wawasan Kebangsaan di Penjara, Ini Tujuannya
Lima anggota Khilafatul Muslimin yang ditahan di Polres Jepara diberi pemahaman wawasan kebangsaan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.
Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.
Menurut AKBP Warsono anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.
Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan.
"Tim kita masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Warsono kepada tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).
Dia mengungkapkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
Baca juga: Polres Jepara Lakukan Penyelidikan Terhadap Simpatisan Khilafatul Muslimin, Pernah Menjabat Amiir
Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.
Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Plang-papan-nama-Khilafatul-Muslimin-Jepara-345.jpg)