Berita Jepara

Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Dibekuk, Warsono: Ada Kemungkinan Bertambah

Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk anggota Polres Jepara.

TRIBUNMURIA/YUNAN SETIAWAN
Plang kelompok Khilafatul Muslimin yang terpasang di rumah warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk.

Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Tiga orang, MA, ZA, dan WB ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.

Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DN dan SW.

Baca juga: Tiga Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Diperiksa Polisi, Kapolresta Ungkap Jabatan Mereka

DN ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022).

Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.

Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut. 

Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Menurut AKBP Warsono anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan. 

"Tim kita masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Warsono kepada tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).

Dia mengungkapkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.

Baca juga: Polres Jepara Lakukan Penyelidikan Terhadap Simpatisan Khilafatul Muslimin, Pernah Menjabat Amiir

Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved