Berita Jateng
Tolak Diskresi Tambang Ilegal, PJ Bupati Batang Lani: Kalau Tabrak Aturan Kami Tidak Berani
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyatakan tidak berani melakukan diskresi jika penambang tidak mengurus izin.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Raka F Pujangga
Handy menjelaskan jika ada penambangan di daerah atas padahal ada sumber mata air, maka akan ada kerusakan dan dampaknya bisa ke berbagai hal.
Ia mencontohkan jika ada kerusakan sumber mata air maka petani terdampak, jika sawah rusak, maka panen petani akan berkurang lalu sungai bisa belok hingga ancaman longsor.
"Karena sumber sumber air permukaan kita kan di hulu, tidak di bawah," tuturnya.
Di sisi lain, Handy mengakui dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) KIT Batang, ada kesempatan mengubah tata ruang tapi tidak serta merta menambah zonasi untuk lokasi tambang Gol C.
"Harus ada kajian dulu, menambah lokasi itu kan tidak mudah apalagi jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap kawasan itu sebagai daerah hulu," jelasnya.
Baca juga: Sudah Dapat Peringatan Kapolda Jateng, Tambang Ilegal di Batang Kembali Bermunculan
Terkait diskresi, Handy menyatakan tidak mungkin, sebab penyusunan RTRW tidak dirumuskan sendiri oleh pemkab. Perumusan itu melibatkan aturan hingga tingkat kementrian.
Penyusunan tata ruang harus selaras dengan aturan serta visi misi di tingkat pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Termasuk harus sesuai tata ruang tingkat nasional.
"Tapi tidak mudah lho (kalau merevisi tata ruang), kemarin saja butuh tiga tahun," tuturnya.
Handy juga menyatakan sependapat dengan Kejaksaan Negeri Batang yang menyebut tidak ada kekosongan aturan lalu, juga tidak dalam kondisi darurat atau mendesak.
"Yang bisa kami sarankan ya pelaku usaha membuka tambang sesuai zonasi dalam perda RTRW, karena banyak lokasi yang belum dieksplor," pungkasnya.(din)