Berita Jateng

Tolak Diskresi Tambang Ilegal, PJ Bupati Batang Lani: Kalau Tabrak Aturan Kami Tidak Berani

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyatakan tidak berani melakukan diskresi jika penambang tidak mengurus izin.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Usulan diskresi muncul saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) mitigasi penambangan ilegal di Kabupaten Batang masih menjadi polemik.

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyatakan tidak berani melakukan diskresi.

Sementara pada FGD yang digelar kemarin, Selasa (13/12/2022) mengarahkan pengusaha untuk mengurus perijinannya, semua penambang berizin.

Baca juga: Tak Punya Data Tambang Ilegal, Yudi: Hanya Tiga Galian C Telah Berizin

"Untuk penambangan yang sekarang belum berizin mengarahkan untuk legalitasnya, terkait perijinan prinsipnya akan dipermudah sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak menyalahi aturan tapi kalo diskresinya menabrak ya kami tidak berani," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, dijelaskan Lani, para penambang mengikuti perda RTRW no 13 tahun 2019. 

"Dalam perda itu sudah ada zonasi untuk penambangan gol C dan selama aturan belum berubah, sebaiknya sesuai zonasi," ujarnya.

Lani mengungkapkan, penyusunan perda pun tidak sembarangan karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat provinsi Jawa Tengah hingga Pemerintah pusat. 

"Kajian tidak sekadar mengubah begitu saja, harus ada atas dasar kemudian dampaknya bagaimana harus secara matang, dari endapatan ke PAD penambangan juga belum maksimal," imbuhnya. 

Baca juga: Kompolnas Bakal Validasi Video Ismail Bolong, Ihwal Kabareskrim Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim menambahkan zonasi penambangan mineral batu itu melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

"Ada beberapa wilayah yang memang dilarang untuk pertambangan," ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa wilayah yang dilarang berdasarkan Kementrian Lingkungan Hidup adalah daerah hulu di pegunungan. 

Kategori hulu adalah lingkungan yang mempunyai sumber mata air. 

Salah satu point dari KLHS adalah mengurangi atau meniadakan penambangan di wilayah hulu.

Untuk itu, zonasi lokasi tambang gol C dalam perda RTRW ditarik ke bawah. 

"Jadi hulu tuh sekarang dilarang ditambang, nanti akan berdampak kerusakan di hilir, bahkan di sepanjang hulu dan hilir, makanya diharapkan semua di bawah saja, sehingga hulunya masih bagus,"ujarnya. 

Baca juga: Video Lama soal Tambang Ilegal Viral, Ismail Bolong: di Bawah Ancaman Brigjen Hendra Kurniawan

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved