Berita Blora

Tak Punya Data Tambang Ilegal, Yudi: Hanya Tiga Galian C Telah Berizin

Dinas ESDM Kendeng Selatan menyebutkan hingga saat ini hanya ada tiga tambang di Blora yang telah berizin.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Sarasehan Tambang Mineral/Galian C di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (1/12/2022).  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto menyebut baru ada tiga tambang di Blora yang berizin.

Hal tersebut disampaikan usai Sarasehan Tambang Mineral/Galian C di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (1/12/2022).

Sarasehan ini mengundang Bupati Blora Arief Rohman yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Blora, Komisi II DPR RI Riyanta, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto dan Komisi B DPRD Blora.

Baca juga: Kompolnas Bakal Validasi Video Ismail Bolong, Ihwal Kabareskrim Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal

"Untuk yang IUP Operasi Produksi ada 3, Pecadangan Wilayah (WIUP) ada 7 dan yang IUP ekplorasi ada 9," ucap Teguh Yudi Pristiyanto kepada tribunmuria.com di lokasi.

Teguh Yudi Pristiyanto menjelaskan, cakupan kerja Dinas ESDM Kendeng Selatan itu ada tiga, yakni Rembang, Blora dan Grobogan.

Pihaknya mengaku tidak memiliki data-data tambang yang ilegal.

Begitupun apabila ada oknum yang melakukan penambangan secara ilegal, pihaknya juga tidak dapat memberikan tindakan tegas.

"Tindakan kami di lapangan ya persuasif, kita berikan pembinaan, berita acara, surat pernyataan supaya enggak menambang, kami tidak punya kewenangan untuk menindak secara pidana," papar Teguh Yudi Pristiyanto.

Baca juga: Video Lama soal Tambang Ilegal Viral, Ismail Bolong: di Bawah Ancaman Brigjen Hendra Kurniawan

Disinggung terkait manfaat yang diterima masyarakat, dirinya menyebut 3 hal.

"Kontribusinya mereka yang sudah berizin ini ya bayar pajak, yang kedua dia memberikan CSR kepada masyarakat sekitar, yang ketiga mereka juga ikut kerja disitu," rinci Teguh Yudi Pristiyanto.

Sementara itu, berdasarkan data dari data.jatengprov.go.id, setidaknya terdapat 13 izin usaha pertambangan di Kabupaten Blora, yang tersebar di Kecamatan Todanan, Jepon, Bogorejo, Blora, hingga Kradenan.

Sementara itu, Komisi II DPR RI, Riyanta mengaku senang melihat diskusi hari ini. Sebab diskusi yang hidup ada yang pro dan kontra.

"Saya ingin dari pro kontra ini ada satu titik temu. Titik temunya dimana? Indonesia itu adalah negara hukum. Kita jadikan panglima," ucap Riyanta.

"Saya setuju yang dikatakan teman-teman, yang pertama adalah memperhatikan konservasi. Dan saya sampaikan bahwa di dalam pengelolaan lingkungan saat ini ada juga beberapa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ini kurang tepat. Contoh, berkaitan dengan pengelolaan hutan sosial," terang Riyanta.

Baca juga: Ganjar Pranowo Curhat Tidak Disukai Teman Karena Ingatkan Izin Galian C

Dikatakannya, hutan-hutan produksi/konservasi ini sudah dibabat, kemudian diberikan kepada masyarakat, menurutnya kebijakan yang kurang tepat harus dilakukan evaluasi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved