Berita Blora
Tak Punya Data Tambang Ilegal, Yudi: Hanya Tiga Galian C Telah Berizin
Dinas ESDM Kendeng Selatan menyebutkan hingga saat ini hanya ada tiga tambang di Blora yang telah berizin.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
"Kemudian, pergantian pohon-pohon keras seperti mahoni, jati itu ditebang habis kemudian diganti dengan tanaman klirisidi. Ini meluas, khususnya di unit 1 Jawa Tengah ini menjadi salah satu penyebab banjir disamping kerusakan atau bencana yang diakibatkan oleh penambang-penambang," jelas Riyanta.
Kini, menurut Riyanta, tugas pemerintah/negara mengendalikan ini semua.
"Pemerintah harus hadir, harus keras, harus kuat untuk menegakkan hukum. Agar sumber alam ini tetap lestari. Jika hutan rusak maka akan ada bencana, khususnya persoalan air minum," papar Riyanta.
Ditanya apakah tambang mensejahterakan rakyat, Riyanta pun mengatakan perlu tafsiran yang benar.
Baca juga: Galian C Ilegal Dihentikan, Handy Hakim: Masyarakat Bisa Memanfaatkan untuk Lahan
"Saya kira dalam tanda kutip, ini perlu ditafsirkan yang benar, menurut saya,kalau di luar jawa, masyarakat disekitar tambang hidupnya kurang sejahtera," kata Riyanta.
Riyanta mengajak semua pihak berjuang bersama di wilayah Indonesia bahwa pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bisa diaplikasikan.
"Artinya tanah, bumi dan air ini benar-benar bisa untuk pemanfaatan masyarakat. Khususnya masyarakat lokal, kita harus bangkit-bangkit, bangkit," pungkas Riyanta. (kim)