Berita Jateng
Galian C Ilegal Dihentikan, Handy Hakim: Masyarakat Bisa Memanfaatkan untuk Lahan
Aktifitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Batang saat ini telah berhenti.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Aktifitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Batang saat ini telah berhenti.
Hal itu pun mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang.
Pasalnya beberapa kali DLH bersama, DPRD dan Satpol PP Kabupaten Batang melakukan sidak aktivitas galian c ilegal tak mampu menghentikan aktivitasnya.
Baca juga: Tak Somasi, Investor Lokal Laporkan Manajemen KIT Batang ke Menteri hingga Presiden
Baca juga: Pemkot Salatiga Menerapkan Aplikasi Parkir’o untuk Dongkrak Penerimaan Retribusi
Kepala DLH Batang, Handy Hakim mengatakan momen ini harus dimanfaatkan masyarakat khususnya pemilik lahan bekas galian c segera ditanami, agar tidak menimbulkan dampak longsor atau tergerus air sungai saat di musim penghujan.
Selain itu, berhentinya penambangan ilegal juga menjadi kesempatan bagi desa untuk melaksanakan program konservasi lingkungan dengan reklamasi di lahan bekas galian C ilegal.
“Ya harapannya, kalau itu memang tidak masuk dalam taya ruang Gol C, jangan dilakukan penambangan lagi, tidak usaj beroperasi lagi," harapnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pengusaha penambangan galian c untuk mencari lokasi lahan yang sesuai dengan tata ruang.
“Penambangan galian c mestinya harus sesuai tata ruang yang diizinkan dan harus berizin,” imbuhnya.
Ia pun menyarankan, pemilik lahan bekas galian C yang melakukan reklamasi bisa menggunakan model sanitary landfill.
“Jadi sanitary landfill itu, antara sampah dengan tanah ditimbun secara berseling, misalkan bekas gol c yang cukup dalam bisa ditimbun sampah, setelah itu ditimbun tanah urug biasa secara berlapis, selain bisa untuk reklamasi juga untuk mengembalikan kesuburan tanah,” pungkasnya.(din)
Kepala DLH Batang, Handy Hakim mengatakan momen ini harus dimanfaatkan masyarakat khususnya pemilik lahan bekas galian c segera ditanami, agar tidak menimbulkan dampak longsor atau tergerus air sungai saat di musim penghujan.
Selain itu, berhentinya penambangan ilegal juga menjadi kesempatan bagi desa untuk melaksanakan program konservasi lingkungan dengan reklamasi di lahan bekas galian C ilegal.
“Ya harapannya, kalau itu memang tidak masuk dalam taya ruang Gol C, jangan dilakukan penambangan lagi, tidak usaj beroperasi lagi," harapnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pengusaha penambangan galian c untuk mencari lokasi lahan yang sesuai dengan tata ruang.
“Penambangan galian c mestinya harus sesuai tata ruang yang diizinkan dan harus berizin,” imbuhnya.
Ia pun menyarankan, pemilik lahan bekas galian C yang melakukan reklamasi bisa menggunakan model sanitary landfill.
“Jadi sanitary landfill itu, antara sampah dengan tanah ditimbun secara berseling, misalkan bekas gol c yang cukup dalam bisa ditimbun sampah, setelah itu ditimbun tanah urug biasa secara berlapis, selain bisa untuk reklamasi juga untuk mengembalikan kesuburan tanah,” pungkasnya. (*)