Berita Jateng
Tolak Diskresi Tambang Ilegal, PJ Bupati Batang Lani: Kalau Tabrak Aturan Kami Tidak Berani
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyatakan tidak berani melakukan diskresi jika penambang tidak mengurus izin.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Usulan diskresi muncul saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) mitigasi penambangan ilegal di Kabupaten Batang masih menjadi polemik.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyatakan tidak berani melakukan diskresi.
Sementara pada FGD yang digelar kemarin, Selasa (13/12/2022) mengarahkan pengusaha untuk mengurus perijinannya, semua penambang berizin.
Baca juga: Tak Punya Data Tambang Ilegal, Yudi: Hanya Tiga Galian C Telah Berizin
"Untuk penambangan yang sekarang belum berizin mengarahkan untuk legalitasnya, terkait perijinan prinsipnya akan dipermudah sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak menyalahi aturan tapi kalo diskresinya menabrak ya kami tidak berani," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, dijelaskan Lani, para penambang mengikuti perda RTRW no 13 tahun 2019.
"Dalam perda itu sudah ada zonasi untuk penambangan gol C dan selama aturan belum berubah, sebaiknya sesuai zonasi," ujarnya.
Lani mengungkapkan, penyusunan perda pun tidak sembarangan karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat provinsi Jawa Tengah hingga Pemerintah pusat.
"Kajian tidak sekadar mengubah begitu saja, harus ada atas dasar kemudian dampaknya bagaimana harus secara matang, dari endapatan ke PAD penambangan juga belum maksimal," imbuhnya.
Baca juga: Kompolnas Bakal Validasi Video Ismail Bolong, Ihwal Kabareskrim Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim menambahkan zonasi penambangan mineral batu itu melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
"Ada beberapa wilayah yang memang dilarang untuk pertambangan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa wilayah yang dilarang berdasarkan Kementrian Lingkungan Hidup adalah daerah hulu di pegunungan.
Kategori hulu adalah lingkungan yang mempunyai sumber mata air.
Salah satu point dari KLHS adalah mengurangi atau meniadakan penambangan di wilayah hulu.
Untuk itu, zonasi lokasi tambang gol C dalam perda RTRW ditarik ke bawah.
"Jadi hulu tuh sekarang dilarang ditambang, nanti akan berdampak kerusakan di hilir, bahkan di sepanjang hulu dan hilir, makanya diharapkan semua di bawah saja, sehingga hulunya masih bagus,"ujarnya.
Baca juga: Video Lama soal Tambang Ilegal Viral, Ismail Bolong: di Bawah Ancaman Brigjen Hendra Kurniawan
Handy menjelaskan jika ada penambangan di daerah atas padahal ada sumber mata air, maka akan ada kerusakan dan dampaknya bisa ke berbagai hal.
Ia mencontohkan jika ada kerusakan sumber mata air maka petani terdampak, jika sawah rusak, maka panen petani akan berkurang lalu sungai bisa belok hingga ancaman longsor.
"Karena sumber sumber air permukaan kita kan di hulu, tidak di bawah," tuturnya.
Di sisi lain, Handy mengakui dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) KIT Batang, ada kesempatan mengubah tata ruang tapi tidak serta merta menambah zonasi untuk lokasi tambang Gol C.
"Harus ada kajian dulu, menambah lokasi itu kan tidak mudah apalagi jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap kawasan itu sebagai daerah hulu," jelasnya.
Baca juga: Sudah Dapat Peringatan Kapolda Jateng, Tambang Ilegal di Batang Kembali Bermunculan
Terkait diskresi, Handy menyatakan tidak mungkin, sebab penyusunan RTRW tidak dirumuskan sendiri oleh pemkab. Perumusan itu melibatkan aturan hingga tingkat kementrian.
Penyusunan tata ruang harus selaras dengan aturan serta visi misi di tingkat pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Termasuk harus sesuai tata ruang tingkat nasional.
"Tapi tidak mudah lho (kalau merevisi tata ruang), kemarin saja butuh tiga tahun," tuturnya.
Handy juga menyatakan sependapat dengan Kejaksaan Negeri Batang yang menyebut tidak ada kekosongan aturan lalu, juga tidak dalam kondisi darurat atau mendesak.
"Yang bisa kami sarankan ya pelaku usaha membuka tambang sesuai zonasi dalam perda RTRW, karena banyak lokasi yang belum dieksplor," pungkasnya.(din)