Berita Jateng

Dua Member Bawa Uang Rp 7,5 Miliar, Jadi Penyebab Arisan Japo Macet

Penyebab tidak terbayarkan uang arisan Japo kepada para korban karena terdapat anggota berinisial V dan H yang tidak menyetorkan uang arisan.

TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat Hukum Pengelola Arisan Japo, Rofiullah paparkan kendala yang menyebabkan gagal bayar.   

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG -Pengelola arisan Japo buka suara terkait macetnya uang arisan online yang telah jatuh tempo.

Melalui penasihat hukumnya, Rofiullah menuturkan arisan online Japo tersebut dibentuk sejak Oktober 2021 lalu.

Arisan itu telah disepakati secara lisan dan di posting pada media sosial.

"Kemudian dibuatlah grup whatsapp. Pada grup itu mereka para member termasuk klien kami untuk membentuk admin," tutur dia, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Nama Kapolda Jateng Ikut Dicatut Pelaku Penipuan Arisan Online

Menurutnya, arisan Japo bermasalah dan macet sejak bulan Maret 2022.

Faktor penyebab tidak terbayarkan uang arisan itu karena terdapat dua member berinisial V dan H yang tidak menyetorkan uang arisan.

"V dan H telah mendapatkan dan menikmati uang arisan. Namun kedua orang itu tidak menyetorkan iuran arisan sehingga menyebabkan arisan menjadi macet," tuturnya.

Kedua orang itu dilaporkan ke Polda Jateng karena tidak mengembalikan uang arisan yang telah didapatkan.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh penyidik uang arisan yang dibawa kedua anggota itu sebesar Rp 7,5 miliar.

"Laporan itu merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada para member yang belum terbayarkan. Kami juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang," kata dia.

Rofiullah menerangkan akibat tidak dibayarkan uang arisan oleh dua member tersebut menyebabkan uang member lain tak terbayarkan.

Berdasarkan perhitungannya uang member Japo yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,1 miliar.

"Klien kami dalam hal ini mengalami kerugian Rp 1,2 miliar untuk menalangi membayar uang arisan member-member sebelumnya," imbuhnya. 

Pihaknya membenarkan bahwa kliennya juga dilaporkan oleh para member arisan.

Ada 4 laporan polisi yang dilayangkan oleh para member.

Baca juga: Rugikan Korban Hingga Miliaran, Oknum ASN Pemprov Bawa Nama Aparat Untuk Menakuti Korbannya

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved