Berita Jateng

Dua Member Bawa Uang Rp 7,5 Miliar, Jadi Penyebab Arisan Japo Macet

Penyebab tidak terbayarkan uang arisan Japo kepada para korban karena terdapat anggota berinisial V dan H yang tidak menyetorkan uang arisan.

TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat Hukum Pengelola Arisan Japo, Rofiullah paparkan kendala yang menyebabkan gagal bayar.   

"Para member ini melaporkan setelah kami melaporkan V dan H. Kami meminta penyidik obyektif dalam mengungkap kasus ini," tutur dia.

Sebelumnya bu-ibu sosialita korban arisan online Japo digugat di Pengadilan Negeri Semarang. Ada belasan korban yang hadir menjalani panggilan sidang.

Selain digugat korban arisan online juga ditakut-takuti oleh terduga pelaku selalu membawa nama pejabat kepolisian saat ditagih arisan yang telah jatuh tempo.

Kerugian yang dialami para anggota arisan japo bervariatif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Lestari satu diantara korban arisan online yang sudah tak dibayar oleh penyelenggara sejak bulan Maret 2022. Dirinya ditipu oleh penyelenggara karena diberi cek kosong untuk membayar arisannya itu.

"Kejadian ini sudah saya setor beberapa kali. Total yang belum terbayarkan sebesar Rp 550 juta," tuturnya, usai jalani mediasi pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11).

Korban lainnya, Novi mengaku saat menagih arisannya melalui whatsapp, terduga pelaku justru membawa-membawa aparat. Pelaku malah menyebut telah memberikan atensi kepada aparat itu.

"Mengakunya petinggi kepolisian . Dia tidak menyebutkan namanya," tutur dia.

Baca juga: Satreskrim Polres Kudus Dalami Kasus Lelang Arisan Online Bodong, Uang Puluhan Juta Peserta Raib

Dia tidak mengerti apa tujuan dari terduga pelaku membawa nama aparat saat ditagih.

Dia merasa apa yang dilakukan terduga pelaku merupakan  upaya untuk menakuti korbannya.

"Saya tidak maksud dan tujuannya apa. Saya tidak tahu apakah itu upaya menakut-nakuti atau tidak," tandasnya. 

Penasehat hukum satu diantara korban Putro Negoro Retoseto menuturkan para tergugat merupakan korban arisan Japo yang diselenggarakan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Jawa Tengah berinisial YP. 

"Sebetulnya mereka korban tetapi mereka justru digugat perdata oleh terduga pelaku ini. Sekarang ini sidang lanjutan mediasi namun penggugat tidak hadir," tuturnya.

Menurutnya gugatan itu dapat menggugurkan perkara pidana. Para tergugat digugat karena seolah-olah tidak membayar iuran arisan. Ada 18 korban yang digugat oleh terduga pelaku.

"Nilai yang digugat sebesar Rp 300 juta. Namun para tergugat mengalami kerugian lebih dari itu. Kami pun audit menggunakan jasa Kantor akuntan publik (KAP). Klien saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta," jelasnya.

Baca juga: Polres Kudus Terima Laporan Penipuan Arisan Online, Total Kerugian Hampir Rp 2 Miliar

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved