Berita Kudus
Polres Kudus Terima Laporan Penipuan Arisan Online, Total Kerugian Hampir Rp 2 Miliar
Polres Kudus menerima adanya laporan korban lelang arisan bodong, Senin (3/10/2022). Kini, tersangka pelaku penipuan arisan bodong diburu.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polres Kudus menerima adanya laporan korban lelang arisan bodong, Senin (3/10/2022).
Pihak kepolisian akan mendalami kasus dan memburu pelaku penipuan arisan bodong.
"Saya dengar, korbannya ga cuma satu atau dua orang korbannya ada sepuluh bahkan lebih, jadi kita akan melakukan pendalaman terlebih dahulu," jelas Kanit I Reskrim Kudus, Ipda Shidqy Fauzan.
Dalam pendalaman kasus, dia akan melakukan penyelidikan.
"Apakah si Endra ini hanya membuat status, kemudian ada orang lain yang melakukan atau memang Endra, jadi perlu dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: Beri Perhatian untuk Temuan situs Purbakala Patiayam, Pemkab Kudus Bangun Museum yang Layak
Baca juga: Sempat Ditangguhkan Akibat Tragedi Kanjuruhan, Safin Pati FC vs PSIR Rembang Dihelat Akhir Pekan Ini
Apabila memang Endra yang melakukan dirinya akan berkoordinasi dengan Resmob untuk melakukan pengejaran.
Untuk jumlah nominal kerugian, pihaknya masih belum merinci secara detail.
Sebelumnya diberitakan, Eka Sapta Pertiwi, penyanyi wanita (37) asal Kudus menjadi korban lelang arisan bodong.
Padahal nantinya uang yang disetorkan hendak digunakan untuk umroh pada Oktober 2022.
Hal itu, diceritakan Eka usai melaporkan kasus penipuan dengan modus arisan lelang ke Polres Kudus bersama teman-temannya yang juga menjadi korban, Senin (3/10/2022).
Dengan membawa sebendel bukti-bukti penipuannya, dirinya menunjukan nota transaksi beserta catatan detail keluar masuk uang arisan miliknya.
"Saya melaporkan penipuan lelang arisan bodong yang dilakukan tersangka Endra Ponco Setiawan. Korbannya total sekitar 60 orang warga Kudus. Itu belum yang Pati ataupun Semarang dengan kerugian hampir mencapai Rp2 Miliar," jelasnya.
Dia sendiri adalah bagian dari korban dari tersangka Endra, uang miliknya senilai Rp62juta raib tanpa jejak.
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka adalah rekan kerja yang sudah sering bertemu ataupun satu panggung.
Hal tersebut, yang menjadikan dirinya percaya kepada tersangka untuk melakukan lelang arisan online dengan harapan uangnya bisa bertambah.