Berita Jepara
Berantas Rokok Ilegal di Jepara, Muslichan Akan Lakukan Pendekatan Kultural
Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan inovasi untuk menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal yang bisa menyadarkan masyarakat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan inovasi untuk menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi tidak lagi sekadar memberitahukan informasi dampak rokok ilegal.
Lebih dari itu, sosialisasi ini nantinya bisa menyadarkan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan Apresiasi Pemanfaatan Teater Jadi Sarana Sosialisasi Rokok Ilegal
Kepala Bidang Komunikasi Dinasi Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Muslichan mengatakan selama ini pihaknya melakukan pendekatan kultural untuk memberantas rokok ilegal.Â
Sosialisasi rokok ilegal disampaikan melalui pentas wayang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara.
Pentas wayang itu telah berlangsung di Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, Mlonggo, Jepara, dan Karimunjawa.
Selain melalui pentas seni, sosialiasi rokok ilegal juga disampaikan di media cetak, online, dan dialog di radioÂ
"Dialog ini upaya dari kami untuk mensosialisasikan dampak rokok ilegal. Harapannya bisa menyadarkan masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal," kata Muslichan saat dialog di Radio R-Lisa, Selasa (29/11/2022).
Dialog tersebut dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara, Arif Darmawan.
Dialog tersebut diikuti Kabag Perekonomian Setda Jepara Nur Janah dan Pengawas Bea Cukai Kabupaten Kudus Budi Santoso.
Arif mengungkapkan saat ini sasaran rokok ilegal telah menyasar kalangan pelajar. Untuk itu, bentuk sosialisasi ke depan harus ada inovasi. Sosialisasi tersebut juga ditujukan kepada kalangan muda, terkhusus pelajar.
Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara menambahkan, pihaknya akan mengadakab lomba fotografi dan festival band pelajar. Lomba tersebut akan mengambil tema pemberantasan rokok ilegal.
"Pelajar juga harus tahu rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga merugikan negara," imbuhnya.
Di samping itu juga, pemasangan baliho yang berisi materi pesan gempur rokok ilegal tetap gencar dilakukan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 17 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar
Anggaran Promosi Mebel Jepara Hanya Rp 80 Juta Per Tahun, Ketua DPRD: Saya Prihatin |
![]() |
---|
Anggaran Rp 12 Miliar Dikucurkan untuk Bantu Pemeliharaan 234 Tempat Ibadah di Jepara |
![]() |
---|
Dukung Gerakan Wakaf Tanah RSNU Jepara, PRNU Demangan Gaspoll, Optimis Sumbang 35 Meter Persegi |
![]() |
---|
184 Petinggi Jepara Gabung Ribuan Kades se-Indonesia di Jakarta, Aksi Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai Jepara, Usia 35 - 50 Tahun |
![]() |
---|