Berita Jepara

Berantas Rokok Ilegal di Jepara, Muslichan Akan Lakukan Pendekatan Kultural

Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan inovasi untuk menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal yang bisa menyadarkan masyarakat.

Dok. Diskominfo Jepara
Pemkab Jepara akan melakukan inovasi sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara, Arif Darmawan saat memandu dialog di Radi R-Lisa, Selasa (29/11/2022). Dialog ini diikuti Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara Muslichan, Kabag Perekonomian Nur Janah, Pengawas Bea Cukai Kudus, Budi Santoso. 

Menurutnya, rokok ilegal sangat mudah diketahui dari keberadaan pita cukai.

Apabila rokok tidak dilekati pita cukai maka rokok tersebut masuk kategori rokok ilegal.

Begitu pula rokok yang dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas.

Hingga saat ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap produsen dan penjual rokok ilegal. Hasil penindakan terakhir, pihaknya mendapati tujuh kios di Kabupaten Jepara, menjual rokok ilegal. Pihaknya pun menyita rokok-rokok tersebut.

"Yang paling mencolok dari rokok ilegal adalah harganya," kata Budi Santoso.

Menurutnya, harga rokok ilegal jauh di bawah harga umumnya rokok resmi yang diperjualbelikan di masyarakat.

Kabag Perekonomian Setda Jepara Nurjanah menyampaikan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui operasi pasar.

Baca juga: Bus AKAP Tiba-tiba Dihentikan Bea Cukai Kudus di Gondoharum, Ternyata Angkut 15 Koli Rokok Ilegal

"Dalam seminggu ini ada tiga kali operasi pasari di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara. Yang paling rawab di wilayah Kalinyamatan," terang Nurjanah.

Dia mengakui setiap operasi pasar itu pihaknya mendapatkan rokok ilegal. Namun Nur Janah tidak menyebut jumlahnya. Pemberantasan rokok ilegal ini akan terus dilakukan melalui penindakan dan sosialisasi.

"Kita perlu strategi agar masyarakat sadar menggunakan cukai. Karena ini sangat merugukan dana bagi hasil cukai," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved