Berita Kudus
Bus AKAP Tiba-tiba Dihentikan Bea Cukai Kudus di Gondoharum, Ternyata Angkut 15 Koli Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP), di Gondoharum.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sebuah bus dengan trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKP) tiba-tiba dihentikan petugas Bea Cukai Kudus, di Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada subuh buta.
Setelah diperiksa, rupanya bus tersebut mengangkut 15 koli rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Petugas Bea Cukai Kudus menyebut, 15 koli tersebut setara dengan 240.000 batang rokok ilegal.
Kronologi kejadian
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, mengatakan petugas mendapat informasi adanya bus AKAP yang mengangkut rokok ilegal.
Petugas pun sudah melakukan penyisiran terhadap bus AKAP, untuk mencari armada dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapat.
Sekitar pukul 04.30, tim melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus, dan menemukan bus AKAP yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.
Langsung saja, petugas pun memberhentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp273 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp185 juta
“Untuk penindakan di kendaraan bus yang mengangkut rokok ilegal ini ada peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," jelasnya Kamis (3/11/2022).
Menurutnya ini bentuk sinergi pihaknya harapkan untuk bisa mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Sehingga diharapkan ke dapannya makin banyak lagi informasi dari masyarakat yang seperti ini, hal ini juga menjadi bukti bahwa kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dengan melakukan penindakan pada rokok ilegal," ujarnya. (Rad)