Berita Jepara
Berantas Rokok Ilegal di Jepara, Muslichan Akan Lakukan Pendekatan Kultural
Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan inovasi untuk menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal yang bisa menyadarkan masyarakat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan inovasi untuk menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi tidak lagi sekadar memberitahukan informasi dampak rokok ilegal.
Lebih dari itu, sosialisasi ini nantinya bisa menyadarkan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan Apresiasi Pemanfaatan Teater Jadi Sarana Sosialisasi Rokok Ilegal
Kepala Bidang Komunikasi Dinasi Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Muslichan mengatakan selama ini pihaknya melakukan pendekatan kultural untuk memberantas rokok ilegal.
Sosialisasi rokok ilegal disampaikan melalui pentas wayang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara.
Pentas wayang itu telah berlangsung di Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, Mlonggo, Jepara, dan Karimunjawa.
Selain melalui pentas seni, sosialiasi rokok ilegal juga disampaikan di media cetak, online, dan dialog di radio
"Dialog ini upaya dari kami untuk mensosialisasikan dampak rokok ilegal. Harapannya bisa menyadarkan masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal," kata Muslichan saat dialog di Radio R-Lisa, Selasa (29/11/2022).
Dialog tersebut dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara, Arif Darmawan.
Dialog tersebut diikuti Kabag Perekonomian Setda Jepara Nur Janah dan Pengawas Bea Cukai Kabupaten Kudus Budi Santoso.
Arif mengungkapkan saat ini sasaran rokok ilegal telah menyasar kalangan pelajar. Untuk itu, bentuk sosialisasi ke depan harus ada inovasi. Sosialisasi tersebut juga ditujukan kepada kalangan muda, terkhusus pelajar.
Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara menambahkan, pihaknya akan mengadakab lomba fotografi dan festival band pelajar. Lomba tersebut akan mengambil tema pemberantasan rokok ilegal.
"Pelajar juga harus tahu rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga merugikan negara," imbuhnya.
Di samping itu juga, pemasangan baliho yang berisi materi pesan gempur rokok ilegal tetap gencar dilakukan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 17 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Kabupaten Kudus, Budi Santoso mengatakan masyarakat harus lebih cerdik membedakan rokok legal dan ilegal.
Menurutnya, rokok ilegal sangat mudah diketahui dari keberadaan pita cukai.
Apabila rokok tidak dilekati pita cukai maka rokok tersebut masuk kategori rokok ilegal.
Begitu pula rokok yang dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap produsen dan penjual rokok ilegal. Hasil penindakan terakhir, pihaknya mendapati tujuh kios di Kabupaten Jepara, menjual rokok ilegal. Pihaknya pun menyita rokok-rokok tersebut.
"Yang paling mencolok dari rokok ilegal adalah harganya," kata Budi Santoso.
Menurutnya, harga rokok ilegal jauh di bawah harga umumnya rokok resmi yang diperjualbelikan di masyarakat.
Kabag Perekonomian Setda Jepara Nurjanah menyampaikan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui operasi pasar.
Baca juga: Bus AKAP Tiba-tiba Dihentikan Bea Cukai Kudus di Gondoharum, Ternyata Angkut 15 Koli Rokok Ilegal
"Dalam seminggu ini ada tiga kali operasi pasari di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara. Yang paling rawab di wilayah Kalinyamatan," terang Nurjanah.
Dia mengakui setiap operasi pasar itu pihaknya mendapatkan rokok ilegal. Namun Nur Janah tidak menyebut jumlahnya. Pemberantasan rokok ilegal ini akan terus dilakukan melalui penindakan dan sosialisasi.
"Kita perlu strategi agar masyarakat sadar menggunakan cukai. Karena ini sangat merugukan dana bagi hasil cukai," tandasnya. (*)