Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita 17 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar
Bea Cukai Kudus Sita 17 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga November
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada tahun 2022, hingga bulan November, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan belasan juta barang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp19 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo.
"Hingga November, kita setidaknya telah menyita 17 juta batang rokok ilegal," kata Sandy, Kamis (24/11/2022).
Tepatnya, rinci dia, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 17.208.020 batang, semuanya merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Tuturnya, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Disebutkan Sandy, pada tahun 2021 lalu Bea Cukai Kudus menyita 14.296.741 batang rokok ilegal.
Jumlah rokok ilegal yang disita pada 2021 senilai Rp14,57 miliar.
“Artinya terdapat peningkatan tren jumlah penindakan yang telah dilakukan."
"Maka upaya dan sosialisasi yang dilakukan merupakan hal yang tepat."
"Karena banyak masyarakat yang sadar pentingnya DBHCHT yang berasal dari cukai rokok,” ujar Sandy.
Sementara, untuk target penerimaan cukai rokok Bea Cukai Kudus pada tahun ini mencapai sekitar Rp37,5 triliun.
Jika para pabrik rokok, tertiba dalam membayar cukai, maka target tersebut akan terpenuhi.
"Selanjutnyananti akan ada DBHCHT yang balik untuk daerah, untuk kesejahteraan, kesehatan, penindakan atas rokok ilegal dan juga seperti sosialisasi ini," kata Sandy.
Sementara itu, Bupati Hartopo menyampaikan pentingnya edukasi terhadap masyarakat.
Terkait bahaya peredaran rokok ilegal, sampai merugikan negara.
Ia turut menggalakkan dalam upaya mendukung pencegahan munculnya rokok ilegal di Kota Kretek.
“Mari kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal, karena dampak negatifnya akan selalu ada bagi pemasukan negara."
"Laporkan jika melihat, jangan khawatir identitas akan dirahasiakan,” ucap Hartopo. (rad)