Berita Pati
Antar Tugas ke Rumah Guru, Bocah 13 Tahun di Pati Dirudapaksa, Terduga Pelaku Tetangga Korban
Bocah perempuan berusia 13 tahun di Wedarijaksa, Pati, menjadi korban rudapaksa saat antar tugas ke rumah guru. Terduga pelaku tetangga korban sendiri
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
Menurut Gulo, terkait kasus kekerasan terhadap anak, sudah ada undang-undang yang mengatur, yang memungkinkan pengungkapan perkara secara mudah.
Sebab, cukup satu keterangan saksi dan alat bukti visum.
"Oleh karena itu menurut saya ini bukan perkara yang susah," kata dia.
Ia berharap penyidik kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Respon Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, sejauh ini pihaknya baru bisa mengumpulkan bukti berupa baju dari korban.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk terlapor.
Namun, belum ditemukan saksi yang melihat saat atau sebelum terjadinya pemerkosaan.
"Kami tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan saksi-saksi lain atau alat bukti yang bisa membuat perkara ini jadi lebih terang."
"Kami juga akan melakukan psikologi forensik pada korban maupun terlapor," ujar dia.
AKP Ghala menambahkan, prosedur investigasi saintifik juga akan dilakukan.
Di antaranya menemukan bekas sperma di pakaian korban maupun pelaku.
"Kalau hasil visum memang menunjukkan ada kerusakan di alat vital korban."
"Jadi memang bisa sementara bisa disimpulkan bahwa ada dugaan tindakan pencabulan."
"Hanya saja, siapa pelakunya belum dapat kami simpulkan," tandas dia. (mzk)