Berita Pati
Antar Tugas ke Rumah Guru, Bocah 13 Tahun di Pati Dirudapaksa, Terduga Pelaku Tetangga Korban
Bocah perempuan berusia 13 tahun di Wedarijaksa, Pati, menjadi korban rudapaksa saat antar tugas ke rumah guru. Terduga pelaku tetangga korban sendiri
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi korban rudapaksa.
Terduga pelaku tindak pidana asusila tersebut merupakan tetangga korban.
Korban dirudapaksa seorang pria saat sedang dalam perjalanan mengumpulkan tugas ke rumah seorang gurunya.
Saat sedang berjalan, korban ditarik oleh pelaku dan dicabuli di dalam gudang.
Menurut penuturan pihak keluarga korban, pemerkosaan terjadi dua kali, yakni pada April dan Juni 2022.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pati pada Juni lalu dan pihak kepolisian hingga kini masih melakukan proses penyelidikan.
Hari ini, Senin (21/11/2011), kakak korban dengan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai mendatangi Satreskrim Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Kakak korban mengatakan, tindak asusila yang menimpa adiknya kali pertama terjadi pada April lalu.
Namun, korban tidak berani bercerita pada keluarga.
"Sikapnya berubah. Jadi sering murung, pendiam, kadang nangis sendiri. Saya coba tanya tapi dia tidak berani cerita."
"Sebelumnya dia anak yang selalu ceria, percaya diri, dan mandiri. Tiba-tiba berubah."
"Misalnya, kalau ada acara seperti yasinan sudah nggak pernah mau berangkat," kata dia.
Peristiwa rudapaksa kali kedua terjadi 26 Juni 2022.
Saat itu korban pamit kepada keluarga untuk mengantar tugas sekolah ke rumah guru.
Namun, hingga sore korban tak kunjung pulang.
Karena khawatir, keluarga bertanya ke beberapa teman korban.
Namun, teman korban tidak ada yang tahu.
"Akhirnya gurunya WA saya sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu dia (korban) kami jemput," ujar dia.
Keesokan paginya, saat hendak membangunkan korban, ia melihat ada bekas kecupan/cupang di leher korban.
"Saat saya tanya, dia langsung nangis. Kemudian berkata dia telah diperkosa orang."
"Dia bilang kejadiannya saat perjalanan mengantar tugas ke rumah guru itu," tutur kerabat korban ini.
"Saya menanyakan siapa pelakunya. Tapi dia tidak tahu namanya, hanya tahu wajah orang tersebut."
"Dia mengaku diperkosa di gudang tahu," terang dia.
Setelah itu, ia mencari foto terduga pelaku di media sosial dan memperlihatkannya pada korban.
”Saat diperlihatkan foto orang itu, dia menangis hiteris sambil mengiyakan,” kata kakak korban.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengatakan bahwa pihaknya sengaja datang untuk menanyakan progres penanganan kasus yang dilaporkan oleh kliennya pada Juni lalu.
"Baru kemarin disampaikan SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang isinya bahwa sedang proses."
"Ini bukan kasus biasa karena menyangkut kehidupan anak, yakni manusia yang sedang membangun dirinya menjadi manusia utuh," papar dia.
Karena itu, lanjut Gulo, penanganan harus dilakukan secara ekstra, tidak boleh dianggap biasa.
"Pemerintah juga sudah mengatakan bahwa perkara terhadap anak harus ditangani secara serius. Karena itu kami minta penyidik melakukan penanganan secara serius," ucap dia.
Menurut Gulo, terkait kasus kekerasan terhadap anak, sudah ada undang-undang yang mengatur, yang memungkinkan pengungkapan perkara secara mudah.
Sebab, cukup satu keterangan saksi dan alat bukti visum.
"Oleh karena itu menurut saya ini bukan perkara yang susah," kata dia.
Ia berharap penyidik kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Respon Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, sejauh ini pihaknya baru bisa mengumpulkan bukti berupa baju dari korban.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk terlapor.
Namun, belum ditemukan saksi yang melihat saat atau sebelum terjadinya pemerkosaan.
"Kami tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan saksi-saksi lain atau alat bukti yang bisa membuat perkara ini jadi lebih terang."
"Kami juga akan melakukan psikologi forensik pada korban maupun terlapor," ujar dia.
AKP Ghala menambahkan, prosedur investigasi saintifik juga akan dilakukan.
Di antaranya menemukan bekas sperma di pakaian korban maupun pelaku.
"Kalau hasil visum memang menunjukkan ada kerusakan di alat vital korban."
"Jadi memang bisa sementara bisa disimpulkan bahwa ada dugaan tindakan pencabulan."
"Hanya saja, siapa pelakunya belum dapat kami simpulkan," tandas dia. (mzk)