Berita Pati
Antar Tugas ke Rumah Guru, Bocah 13 Tahun di Pati Dirudapaksa, Terduga Pelaku Tetangga Korban
Bocah perempuan berusia 13 tahun di Wedarijaksa, Pati, menjadi korban rudapaksa saat antar tugas ke rumah guru. Terduga pelaku tetangga korban sendiri
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi korban rudapaksa.
Terduga pelaku tindak pidana asusila tersebut merupakan tetangga korban.
Korban dirudapaksa seorang pria saat sedang dalam perjalanan mengumpulkan tugas ke rumah seorang gurunya.
Saat sedang berjalan, korban ditarik oleh pelaku dan dicabuli di dalam gudang.
Menurut penuturan pihak keluarga korban, pemerkosaan terjadi dua kali, yakni pada April dan Juni 2022.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pati pada Juni lalu dan pihak kepolisian hingga kini masih melakukan proses penyelidikan.
Hari ini, Senin (21/11/2011), kakak korban dengan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai mendatangi Satreskrim Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Kakak korban mengatakan, tindak asusila yang menimpa adiknya kali pertama terjadi pada April lalu.
Namun, korban tidak berani bercerita pada keluarga.
"Sikapnya berubah. Jadi sering murung, pendiam, kadang nangis sendiri. Saya coba tanya tapi dia tidak berani cerita."
"Sebelumnya dia anak yang selalu ceria, percaya diri, dan mandiri. Tiba-tiba berubah."
"Misalnya, kalau ada acara seperti yasinan sudah nggak pernah mau berangkat," kata dia.
Peristiwa rudapaksa kali kedua terjadi 26 Juni 2022.
Saat itu korban pamit kepada keluarga untuk mengantar tugas sekolah ke rumah guru.
Namun, hingga sore korban tak kunjung pulang.