Berita Jepara

Terima Aduan Karaoke dan Miras Ilegal di Jepara, Edy Supriyanta : Denda Rp 50 Juta

Sejumlah kalangan masyarakat meresahkan keberadaan karaoke ilegal dan penjualan minuman keras di Kabupaten Jepara.

Dok. Diskominfo Kabupaten Jepara
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat penindakan karaoke dan miras ilegal, di Ruang Command Centre, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sejumlah kalangan masyarakat meresahkan keberadaan karaoke ilegal dan penjualan minuman keras di Kabupaten Jepara.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta telah menggelar dengab jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Ruang Command Centre, Rabu (26/10/2022).

Rapati itu dihadiri Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan, Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Sekda EdySujatmiko, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan yang lainnya.

Baca juga: Belum Berizin, 20 Tempat Karaoke di Cumpleng Indah Ditutup Paksa Satpol PP Blora

Edy Supriyanta membahas berbagai persoalan di Kabupaten Jepara.

Mulai dari tempat hiburan malam (karaoke), minuman keras (miras), dan persoalan lainnya.

Hal tersebut karena ada aduan masyarakat, agar tempat karaoke yang tidak berizin untuk ditutup. 

Karena menurut mereka karaoke seperti yang ada di Pungkruk sangat meresahkan.

Sehingga perlu penertiban agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Baca juga: Diduga Milik Pelaku, Dua Benda Ini Tertinggal di TKP Pencurian Toko Sepeda Kudus

Kepala Satpol PP dan Damkar Ahmad Junaidi menyampaikan, pihaknya dan aparat gabungan sering melakukan operasi ke beberapa tempat hiburan malam (karaoke), maupun penjual miras.

Untuk penjual miras yang terjaring razia akan dikenakan tindak pidana miring (tipiring) denda Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 50 juta sesuai Perda.

Kapolres Jepara AKBP Warsono sangat mendukung langkah-langkah Pemkab dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat).

Pihaknya mengimbau aparat yang melakukan operasi dan patroli agar dengan cara pendekatan humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan menegaskan untuk membuat efek jera, denda penjual miras agar dendanya di tinggikan. 

Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq menyatakan hal yang sama.

Pada prinsipnya mendukung, supaya menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat. Pihaknya agar dilakukan. 

Baca juga: Trio Pemandu Karaoke Hajar Rekan Seprofesi karena Jengkel Diadu Domba dengan Mami

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved