Berita Blora
Belum Berizin, 20 Tempat Karaoke di Cumpleng Indah Ditutup Paksa Satpol PP Blora
Sebanyak 20 tempat usaha karaoke di kompleks Cumpleng Indah (CI) di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora akhirnya ditutup paksa petugas.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak 20 tempat usaha karaoke di kompleks Cumpleng Indah (CI) di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora akhirnya ditutup paksa petugas.
Bukan tanpa alasan, sebelumnya pihak Satpol PP mengirimkan surat peringatan tertulis tiga kali kepada pengelola. Namun tidak diindahkan.
Tak hanya itu, puluhan emak-emak juga sempat melakukan demonstrasi agar CI ini ditutup karena dianggap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polres Blora Bagikan 600 Dus Nasi Kotak, Marni : Sering-Sering Saja
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Denpom, petugas Satpol PP pun akhirnya menyegel lokasi yang sebelumnya didemo warga tersebut.
Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP, kompleks CI resmi ditutup paksa.
20 tempat usaha karoke di Cumpleng Indah ternyata belum berizin.
Sementara, hanya ada satu tempat karaoke yang sudah berizin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, mengungkapkan 20 usaha karaoke di kompleks CI ini dilakukan penutupan paksa.
"Seluruhnya kita tutup," ucap Welly Sujatmiko, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Disangka Korupsi Pembangunan Kantor Desa Rp750 Juta, Sriyanto Kades Tlogowutung Blora Ditahan
Terkait dengan proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan stakholder terkait.
Diterangkannya, meski ada yang berijin tidak menutup kemungkinan juga akan ada pelanggaran.
"Ada beberapa ketentuannya seperti LC (pemandu, red), kemudian etika dan estetika, jam tayangnya," terang Welly Sujatmiko.
"Termasuk juga terkait peredaran minuman beralkohol. Karena pemerintah tidak memberikan ijin terkait minuman ini," imbuh Welly Sujatmiko.
Pihaknya mengaku hanya bertugas menutup, sedangkan untuk kelanjutannya bukan menjadi ranahnya.
Jika para pengusaha kafe ingin buka kembali dan mau berizin, maka diminta untuk ke Dinporabudpar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pariwisata.