Berita Jepara
Terima Aduan Karaoke dan Miras Ilegal di Jepara, Edy Supriyanta : Denda Rp 50 Juta
Sejumlah kalangan masyarakat meresahkan keberadaan karaoke ilegal dan penjualan minuman keras di Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
Dok. Diskominfo Kabupaten Jepara
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat penindakan karaoke dan miras ilegal, di Ruang Command Centre, Rabu (26/10/2022).
Wakil Ketua DPRD Pratikno, berharap tempat hiburan orang punya hajat harus diantisipasi, agar tidak terjadi hal yang fatal, misalnya pembunuhan.
Mendukung penertiban dilakukan secara masif. Denda tipiring dimaksimalkan.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menekankan, sosialisasi dan imbauan ke tempat pariwisata bahwa tempatnya bersih dan aman.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta pihaknya akan melakukan operasi secara massif. Operasi dilakukan dengan humanis serta edukasi kepada masyarakat untuk menyelenggadakan kegiatan positif.
“Kita semua sepakat untuk tetap menindak tegas penyakit masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Forkopimda akan bersinergi untuk menciptakan kondusivitas Kabupaten Jepara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Rapat-Penindakan-Karaoke-dan-Miras-Ilegal-Jepara.jpg)