Pasutri Polisi Blora Korupsi
BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3 M
Pasutri oknum polisi Polres Blora: Bripka EFJ dan Briptu EM, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Terbukti korupsi uang PNBP senilai Rp3 miliar.
Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.
"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta."
"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp17 miliar."
"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Jadi ada selisih Rp3 miliar," jelasnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.
Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Korupsi, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/oknum-pasutri-polisi-polres-blora-korupsi.jpg)