Pasutri Polisi Blora Korupsi

BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3 M

Pasutri oknum polisi Polres Blora: Bripka EFJ dan Briptu EM, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Terbukti korupsi uang PNBP senilai Rp3 miliar.

TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora yakni Bripka EFJ dan Briptu EM, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar, bersiap memasuki mobil yang akan mengantarkan mereka ke tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan pidana uang pengganti Rp1,65 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pasangan suami istri (pasutri) oknum polisi Polres Blora, Bripka Etana Fany Jatnika (EFJ) dan Briptu Eka Maryati (EM), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, serta denda Rp300 juta.

Oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Bripka EFJ dan Briptu EM, pasutri oknum polisi Polres Blora tersebut, divonis bersalah dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keduanya, terbukti menyelewengkan PNBP. Uang PNBP senilai Rp3 miliar yang seharusnya disetor ke kas negara, justru digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.

Baca juga: Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 M, Tilep Setoran PNBP untuk Investasi Bodong

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejari

Baca juga: Oknum Bhayangkari Tipu Janda Polisi Rp847 Juta Dintuntut 3 Tahun Penjara, Puskampol: Hina Akal Sehat

"Menyatakan bersalah, dan menjatuhi keduany hukuman 6 tahun pidana kurungan, serta denda Rp300 juta."

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022).

Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,65 miliar.

Uang tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana untuk investasi, demi keuntungan pribadi.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan dilelang," ujarnya.

Apabila tidak punya cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelummya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut pasutri oknum polisi Polres Blora dijatuhi hukuma pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Darwadi menambahkan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Darwadi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, Senin (18/7/2022), seperti ditulis Antara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Kronologi kasus pasutri oknum polisi tilep uang PNBP Rp3 milliar

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bertugas di Polres Blora kompak melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Pastutri oknum polisi ini telah melakukan aksi tindak pidana korupsi sejak tahun 2021.

Mereka menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Briptu Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan.

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta.

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta."

"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.

Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp17 miliar."

"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Jadi ada selisih Rp3 miliar," jelasnya.

Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).

Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.

Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Korupsi, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved