Pasutri Polisi Blora Korupsi

BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejari

BREAKING NEWS: Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejaksaan Negeri

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko (tengah), saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pasangan suami istri (pasutri), yang sama-sama oknum anggota Polres Blora kompak melakukan korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

Kini, keduanya di penjara ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kedua oknum polisi pasangan suami istri tersebut adalah Bripka EFJ dan Briptu EM.

Kedua bintara polisi tersebut kompak menilep uang negara yang berasala dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021, senilai total Rp3 miliar. 

Namun saat ini sebagian kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan sekitar Rp1,4 miliar.

Sehingga masih ada selisih Rp1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu (11/5/2022).

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko. 

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut. 

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp3 milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp1,6 miliar," jelasnya. 

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. 

Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Keduanya merupakan pasangan suami - istri. Suami yakni Etana Fani (EFJ) bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan Istrinya yakni Eka Mariyani (EM) bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya. 

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan diantaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.

Kapolres Bungkam

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, bungkam. Masih enggan memberikan tanggapan perihal kasus korupsi yang menjerat anak buahnya.

Aan tak memberikan respon saat coba dihubungi TribunMuria.com.

(kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved