Pasutri Polisi Blora Korupsi

Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 M, Tilep Setoran PNBP untuk Investasi Bodong

Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 Miliar, Setoran PNBP untuk Investasi Bodong

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora yakni Bripka EFJ dan Briptu EM, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar, bersiap memasuki mobil yang akan mengantarkan mereka ke tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). 

Uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3 miliar yang seharusnya disetor ke kas negara, digunakan untuk investasi bodong. Saat hendak diambil, uang modal yang telah tak bisa ditarik.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bertugas di Polres Blora kompak melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Pastutri oknum polisi ini telah melakukan aksi tindak pidana korupsi sejak tahun 2021.

Mereka menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Briptu Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan.

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta.

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta."

"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved